KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Polisi Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memastikan pelaku pembunuhan mahasiswi ULM, MS (20) akan menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari profesinya sebagai anggota polri.
Kombes Pol Hery Purnomo menegaskan, dalam hal ini pelaku pasti akan di PTDH. Pihaknya sudah membentuk tim dari Paminal dan Warprop untuk bekerja langsung turun ke lapangan.
“Ini adalah pelanggaran berat, pelanggaran berat sanksinya adalah PTDH, itu sudah pasti, dan saya pastikan itu,” ujar Hery.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Hery, pelaku yakni MS terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar kode etik profesi polri.
Berdasarkan hasil dari gelar Paminal dan Warprop, pelaku terbukti melanggar pasal 13 ayat 1.
“Jadi ini merupakan suatu pelanggaran berat, sehingga propam bisa langkah-langkah pelaksanaan proses secara cepat, walaupun proses pidananya masih berjalan,” lanjutnya.
Ia juga menyampaikan, pihaknya akan segera melaksanakan sidang kode etik terhadap pelaku. Sidang tersebut rencananya akan berlangsung pada tanggal 29 Desember 2025 mendatang.
“Sidangnya akan digelar secara terbuka, dan akan digelar di Mapolresta Banjarmasin. Silahkan hadir semuanya, termasuk rekan-rekan dari ULM juga dipersilahkan untuk hadir,” ucapnya
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban, atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku.
“Saya atas nama Polda Kalsel menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Permohonan ini terkait tingkah laku anggota polri yang telah mencidrai institusi polri,” ucapnya.
“Saya pastikan Propam akan tetap menjaga kreadibilitas Polri. Tujuannya supaya tidak ada anggota yang melakukan kesalahan sekecil apapun, dan akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya.





