KALSELMAJU.COM, MARTAPURA – Empat personel Polres Banjar dapat sanksi. Pemberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Keempat polisi yang dapat sanksi pecatan itu adalah Aipda Handoyo, Aipda Matnor Janni, Aipda Perklin M. Pardede, dan Bripda Zen Zidan Rizanta.
Kapolres Banjar, AKBP Fadli, memimpin langsu upacara PTDH, itu Senin (4/5/2026). Keputusan PTDH tersebut mengacu pada keputusan Kapolda Kalimantan Selatan. Dasarnya pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Pemberhentian melalui proses panjang sesuai aturan yang berlaku. Langkah tegas ini merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan, sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota,” katanya.
Fadli mengingatkan seluruh personel Polres Banjar agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan introspeksi diri, meningkatkan disiplin, profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas, serta menjaga nama baik institusi polri di tengah masyarakat.





