Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita Tanpa Adegan Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Pertanyakan Kejanggalan

oleh
oleh
Oknum TNI AL Kelasi I, Jumran, menjalani rekonstruksi pembunuhan Juwita Foto : Keluarga Korban

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Lanal Banjarmasin menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita di kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, pada Sabtu siang (5/4/2025).

Polres Banjarbaru dan Polda Kalimantan Selatan, mengamankan proses rekonstruksi memperagakan sebanyak 33 adegan oleh tersangka Jumran, anggota aktif TNI AL yang bertugas di Balikpapan.

Namun, tak satu pun adegan kekerasan seksual dalam reka ulang, meski hasil visum sebelumnya menunjukkan adanya cairan putih di area vital korban. Hal ini memicu pertanyaan serius dari pihak keluarga korban.

Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Rekonstruksi

Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, mempertanyakan absennya adegan dugaan kekerasan seksual dalam reka ulang tersebut.

“Mengapa adegan kekerasan seksual tidak dimunculkan? Padahal ada indikasi ke arah sana dari hasil visum,” ujar Pazri dengan nada heran.

Ia juga menyoroti tidak adanya waktu kejadian dalam rekontruksi, yang menurutnya menjadi bagian penting dari rangkaian peristiwa pembunuhan.

Pazri menegaskan, pihaknya akan melakukan tes DNA terhadap cairan yang di temukan, guna memastikan apakah berasal dari tersangka Jumran atau mungkin dari pelaku lain.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke persidangan, dan mendorong transparansi dari semua pihak,” tegas Pazri.

Indikasi Pembunuhan Berencana Makin Kuat

Kuasa hukum lainnya, Dedy Sugianto, menambahkan bahwa rangkaian adegan memperlihatkan indikasi kuat bahwa terduga pelaku Jumran telah merencanakan pembunuhan ini.

“Dari reka ulang, tampak jelas pelaku memiting dan mencekik korban hingga meninggal dunia, lalu tubuh korban diletakkan di pinggir jalan. Ini mengarah ke pembunuhan berencana,” ucap Dedy.

Ia menilai, pelaku layak terjerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik untuk menguatkan alat bukti dan menggali keterangan dari para saksi, termasuk tersangka.

Pernyataan Resmi Lanal Banjarmasin

Sementara itu, dalam siaran pers tertulis, pihak Lanal Banjarmasin menegaskan komitmennya menegakkan hukum secara transparan dan terbuka.

Beberapa poin penting dalam siaran pers tersebut:

  • Denpom Lanal Banjarmasin bergerak cepat dengan menggelar rekonstruksi terbuka.
  • Rekonstruksi dengan menghadirkan saksi dan pelaku, yaitu Kelasi Satu (Kls) J atau Jumran.
  • Telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk satu saksi yang melihat keberadaan pelaku di TKP.
  • TNI AL berkomitmen melanjutkan proses hukum mulai dari penyelidikan hingga persidangan terbuka di Oditur Militer (OdMil).

Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Pelaku dan barang bukti segera diserahkan ke OdMil untuk proses persidangan.

Visited 1 times, 1 visit(s) today