Pemko Banjarmasin Tertibkan 16 Reklame Ilegal, Cegah Risiko dari Konstruksi Keropos

oleh
oleh
reklame
Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin. (Foto: Arum/ kalselmaju.com)

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mulai melakukan penertiban terhadap puluhan reklame dan baliho yang tidak berizin atau membahayakan keselamatan. Dari total 40 titik di sepanjang Jalan Ahmad Yani, tercatat 16 buah belum mengantongi izin resmi.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari program kerja 100 hari pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, H. Yamin–Ananda.

“Penertiban menyasar reklame yang berdiri di lokasi terlarang seperti badan jalan utama, area di atas sungai, serta yang memiliki konstruksi keropos dan membahayakan,” ujar Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, Selasa (10/6/2025).

Suri menambahkan, papan promosi yang sudah lapuk dan berpotensi roboh sangat membahayakan pengguna jalan.

“Kalau sudah keropos tentu akan membahayakan orang yang melintas,” ujarnya.

Selain menyoroti keamanan fisik, Pemkot juga menertibkan papan reklame yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Petugas akan menandai Reklame tanpa izin dengan stiker peringatan sebagai tanda pelanggaran.

“Kami terus mengingatkan penyedia jasa reklame untuk segera mengurus perizinan. Dunia usaha harus berjalan, tapi tetap taat aturan. Kita ini kota jasa dan perdagangan,” tegasnya.

Penertiban dilakukan lintas instansi, melibatkan Dinas PUPR, DPMPTSP, BPKPAD, Satpol PP, dan Balai Pelaksana Jalan Nasional Kalimantan Selatan.

Visited 1 times, 1 visit(s) today