Terseret Dalil Gugatan PSU Banjarbaru di MK, Pemko Banjarbaru Bersama Camat Lurah, dan RT Tegaskan Netralitas

oleh
oleh
Pj Sekda Banjarbaru, Sirajoni, memberikan keterangan menjawab dalil gugatan di MK yang menyatakan aparatur terlibat dalam PSU Banjarbaru. Foto : Zoya NH/Kalselmaju.com

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Aparut pemerintahan di Banjarbaru terseret dalam dalil gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Dalam pernyataannya, Tim Kuasa Hukum Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel, Muhammad Fazri, menyebutkan dugaan keterlibatan aparat dalam PSU Banjarbaru. Ia mendalilkan  praktik politik uang, ketidaknetralan aparatur negara, serta intimidasi terhadap pemilih dan pemantau pemilu.

Menyikapi hal itu secara tegas Pemko Banjarbaru bersama Camat, Lurah, dan RT di Banjarbaru menyatakan netralitas. Penjabat Sekretaris Daerah Banjarbaru, Sirajoni, dengan tegas membantah tuduhan yang mencuat dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Kata dia, semua camat, lurah dan para ketua RT/RW dimintai keterangan terkait hal tersebut.

“Selaku pembina kepegawaian, mereka sudah saya klarifikasi. Semua camat dan lurah menyatakan tidak terlibat sama sekali dalam kegiatan dukung-mendukung calon. Mereka bersikap netral,” tegas Sirajoni, di Aula Gawi, Setdako Banjarbaru, Jumat (16/5/2025).

Menurut Sirajno, dalam laporan di MK ASN di Kota Banjarbaru terlilbat atau mendukung pasangan calon (paslon) pada PSU kemarin. Ia mengaku sudah mengklarifikasi camat dan lurah. Berdasarkan klarifikasi dan bukti yang ada camat dan lurah tidak terlibat dan memihak siapapun. “Di sini saya tegaskan camat dan lurah tidak mendukung atau membelas salah satu paslon,” ujar Sirajoni.

Camat, Lurah, Hingga RT Klarifikasi Dalil Gugatan di MK

Mewakili camat se-Kota Banjarbaru, Deddy Hariyadi, juga secara tegas membantah tuduhan pada dalil gugatan pemohon di MK tersebut. “Pemohon pada sidang di MK yang menyebut aparat birokrasi jadi relawan paslon Lisa Wartono, adalah tidak benar. Kami tegaskan itu tidak benar. Kami selalu menjaga netralitas, baik dalam pemilu, pilkada, maupun PSU,” kata Deddy yang juga Camat Cempaka ini.

Kata dia, klarifikasi ini sebagai inisiatif bersama untuk mencegah kesalahpahaman publik sebelum Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan resmi. Tidak hanya dari tingkat kecamatan, klarifikasi juga datang dari perwakilan ketua RT.

Widodo, salah satu ketua RT di Banjarbaru, tegas menyanggah isu pembagian uang dan ketidaknetralan di tingkat bawah. “Sebagai ketua RT, saya nyatakan tuduhan itu tidak benar. Kami bersikap netral dan menjunjung tinggi prinsip tersebut,” ucapnya.

Dengan berbagai klarifikasi ini, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya, serta tetap menjaga kondusivitas menjelang putusan MK.

Sebelumnya, LPRI Kalsel mengajukan gugatan hasil PSU Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi. Pada sidang Kamis kemarin (15/5/2025), kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana menyebut jika camat, lurah dan RT/RW di Banjarbaru terlibat politik praktiks pada PSU 19 April lalu.

Denny juga bilang mempunyai bukti tangkapan layar terkait RT/RW di Banjarbaru menjadi relawan yang mendukung pasangan calon Erna Lisa Halaby-Wartono.

Visited 1 times, 1 visit(s) today