Gugatan PSU Banjarbaru Rontok di MK, Lisa Wartono Tunggu Penetapan Walikota dan Wakil Walikota

oleh
Hakim MK Saat membacakan putusan gugatan PSU Banjarbaru. Foto ; SS Youtube Mahkamah Konstitusi
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Gugatan perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemungutan suara ulang (PSU) Banjarbaru rontok atau tak memenuhi unsur. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan tak menerima dua gugatan.

Baik dari Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (LPRI) dan Udiansyah atas nama perorangan. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan Nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Senin (26/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dengan tak berlanjutnya gugatan di MK. Maka Lisa Wartono tinggal menunggu penetapan menjadi Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru.

Menanggapi keputusan gugatan PSU Banjarbaru tersebut, Koordinator Utama Tim Pemenangan Hj. Erna Lisa Halaby-Wartono, Wahyudin Noor, menyampaikan rasa syukur dan optimisme menghadapi tahapan selanjutnya.

“Kami bersyukur karena MK sudah menolak gugatan. Kini tinggal menunggu jadwal penetapan Wali Kota definitif yang kemudian akan paripurna di DPRD Banjarbaru,” ujar Wahyudin.

Lebih lanjut, Wahyudin, untuk mensyukuri ini pihak keluarga akan mengadakan syukuran kecil kecilan di kediaman ibu Lisa, di malam ini. Ia mengungkapkan bahwa kini tim Hj. Erna Lisa Halaby tengah mempersiapkan program kerja 100 hari sebagai langkah awal dalam merealisasikan visi-misi untuk kemajuan Kota Banjarbaru.

“Harapannya, jadwal penetapan pada bulan ini juga agar bisa segera bekerja. Karena Banjarbaru sudah melaksanakan PSU, tentu ada ketertinggalan dalam roda pemerintahan yang harus segera mengejar,” jelasnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today