Putusan Onslag untuk Firly? Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Mama Khas Banjar Bebas Pidana

oleh
oleh
putusan
Terdakwa pemilik toko Mama Khas Banjar, Firly ditutut JPU lepas pidana. (Foto: Zoya NH/ kalselmaju.com)

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Perkembangan mengejutkan muncul dalam persidangan kasus “Mama Khas Banjar.” Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Firly Norachim dengan putusan onslag, atau bebas dari segala tuntutan hukum pidana.

Faisol Abrori selalu kuasa hukum terdakwa menyambut baik langkah ini. Ia menyebutnya sebagai buah dari pembelaan kuat yang tersusun dengan matang.

Dia bersyukur semua usaha yang telah lakukan, dari menyuguhkan pembelaan hukum dan menghadirkan saksi ahli dari akademisi, hingga ahli hukum. Bahkan, Menteri UMKM langsung menyampaikan pendapat di persidangan. Akhirnya langkah-langkah ini membuat JPU yakin untuk menuntut kliennya dengan putusan onslag.

Faisol menuturkan putusan onslag menandakan terdakwa memang melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun, perbuatan tersebut bukan termasuk tindak pidana menurut hukum yang berlaku.

“Oleh karena itu, langkah selanjutnya adalah penyusunan pleidoi atau pembelaan tertulis oleh Firly,” ucap Faisol.

“Dokumen ini bukan hanya sebagai bagian dari proses hukum, tetapi juga bisa menjadi rujukan penting bagi pelaku UMKM. Dengan demikian, mereka tidak kembali tersandung kasus serupa di masa mendatang,” tambahnya.

Faisol juga menegaskan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan semakin memperkuat bahwa kliennya tidak pantas terkena sanksi pidana.

Kasus ini sendiri sempat menyedot perhatian publik karena melibatkan pelaku UMKM lokal.

Visited 1 times, 1 visit(s) today