Pemko Banjarmasin Rancang Sistem Pengelolaan Sampah Terstruktur

oleh
oleh

KALSELMAJU.COM.BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus berupaya meningkatkan sistem pengelolaan sampah dengan pendekatan yang lebih teknis.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang merancang sistem yang mencakup penjadwalan pembuangan sampah berdasarkan jenisnya. Pemko Banjarmasin juga akan memastikan implementasinya berjalan lancar.

“Sejalan dengan arahan Wali Kota, kami telah mensosialisasikan pemilahan sampah dari rumah. Ke depannya, kami akan menetapkan hari tertentu untuk sampah organik dan hari lain untuk sampah non-organik,” paparnya, Sabtu (5/4/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa uji coba seperti larangan membuang sampah selama dua hari telah memberikan gambaran tentang kesiapan masyarakat terhadap perubahan tersebut. Informasi ini penting bagi Pemko.

“Aturan ini bisa dituangkan dalam bentuk surat edaran atau peraturan yang lebih spesifik,” imbuhnya. Pemko akan segera membuat peraturan yang mendukung.

Ikhsan menegaskan bahwa fokus utama aturan baru ini adalah pada tata cara dan kebiasaan memilah sampah, bukan pada pemberian sanksi.

Selain itu lanjut Ikhsan Pemerintah Kota Banjarmasin juga akan menggelar sosialisasi secara intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Masyarakat sebenarnya sudah mau memilah sampah, tetapi banyak yang belum tahu caranya. Kami akan edukasi mereka dengan pendekatan yang lebih efektif,” ungkap Ikhsan. Pemko akan memberikan edukasi yang lebih maksimal.

Sosialisasi ini mulai dari Kecamatan Banjarmasin Utara dan berlanjut ke kecamatan lainnya. Setiap sesi akan melibatkan camat, lurah, RT/RW, serta petugas TPS 3R dan pengawas pemilah sampah.

Perlu Ketegasan dalam Penanganan Sampah

Sementara itu, Ketua Asosiasi Bank Sampah Indonesia (Asobsi), Wilda Yanti, menyampaikan bahwa regulasi yang ada saat ini sudah cukup untuk menangani masalah sampah jika penerapannya tegas dan optimal oleh Pemko.

“Kami berpatokan pada regulasi seperti konsep bank sampah, TPS 3R, PDU, dan TPST. Jika ini difokuskan, masalah sampah bisa terselesaikan,” ujarnya.

Namun, Wilda mengakui bahwa masih ada kendala terkait keterbatasan sarana dan prasarana yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Ia juga menyoroti pentingnya edukasi dan penegakan aturan yang lebih kuat dari Pemko.

“Aturan sudah ada, tapi pengawasan dan penegakannya masih kurang,” tegas Wilda.

Selain itu, Wilda menambahkan bahwa pengangkut sampah atau ‘paman gerobak’ harus terlibat dalam sistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur.

“Mereka seharusnya terlibat dalam pengolahan sampah, bukan hanya mengangkut dan membuang. Mereka harus menjadi bagian dari TPS 3R atau PDU agar sistem pengelolaan sampah lebih sinkron,” pungkasnya.

Dengan komitmen kuat dari Pemko dan dukungan berbagai pihak, Wilda optimis pengelolaan sampah di Banjarmasin bisa berjalan lebih efektif dalam waktu dua bulan ke depan.

Visited 1 times, 1 visit(s) today