KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Guna memperjuangkan nasib ribuan honorer, DPRD Kabupaten Balangan panggil instansi dari pemerintah kabupaten (pemkab), untuk meminta kejelasan status pegawai kontrak di Banua Sanggam, Senin (3/3).
Dalam rapat kerja ini hadir 20 anggota DPRD Balangan serta Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Balangan, Rakhmadi Yusni, bersama jajarannya. SKPD terkait.
Ketua DPRD Balangan, Lindawati, meminta penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Surat Edaran Menpan-RB yang melarang pengangkatan tenaga honorer.
Senada anggota DPRD Balangan, Hj. Sri Huriyati Hadi meminta, tidak ada pemberhentian tenaga honorer, terlebih isu yang santer sudah ada honorer pada beberapa SKPD dan Kecamatan tidak lagi bekerja.
“Kekecewaan dan kekhawatiran honorer jelas tidak kita inginkan bahkan jangan sampai terjadi berlinang air mata.” pintanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Balangan, Sufriannor, menjelaskan pemerintah mengelompokkan tenaga honorer dalam tiga kategori.
Yakni honorer yang terdata BKN, honorer dengan masa kerja lebih dari dua tahun, dan honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun.
Plh Sekda Balangan, Rakhmadi Yusni, menurutnya, yang menjadi perhatian saat ini adalah honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun. Jumlahnya ada 1013 pegawai.
“Tidak ada pemberhentian honorer di Pemkab Balangan, namun saat ini kami hanya bisa menggaji sampai bulan Februari,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah saat ini tengah mencari solusi agar tenaga honorer yang terdampak tetap mendapatkan peluang kerja.
“Kami sedang berupaya mencari jalan keluar, dan dalam rapat ini telah muncul beberapa solusi. Salah satu opsi yang menjadi pertimbangan adalah skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Kami akan segera menindaklanjuti solusi terbaik bagi tenaga honorer ini,” tambahnya.