KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menyesuaikan jam kerja pegawai selama bulan Ramadan.
Kebijakan tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjarmasin Nomor 100.3.4.3/44/ORG tahun 2025.
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, mengatakan, hari Senin hingga Kamis pegawai masuk kerja pukul 08.00 – 16.00 WITA, dengan waktu istirahat pada 12.30 – 13.00 WITA.
“Sementara, pada hari Jumat, ASN akan bekerja mulai pukul 08.00 – 10.30 WITA selama Ramadan. Pengurangan jam kerja ini hanya 30 menit dari jam kerja normal,” jelasnya, Selasa (4/3).
Ia juga menyampaikan bahwa kondisi bulan puasa ini mengakomodasi kebutuhan ASN pemko banjarmasin, meskipun pengurangan jam kerja tidak signifikan.
“Kami berharap semua ASN tetap dapat bekerja dengan baik,” sambungnya.
Selain itu, Yamin mengungkapkan rencananya ia akan melakukan inspeksi mendadak ke beberapa SKPD untuk memastikan ASN tetap bekerja optimal, terutama instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik.
“Sidak ini lebih kepada silaturahmi dan memastikan kehadiran ASN, terutama yang bekerja sektor pelayanan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman menyebut, penyesuaian jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023. Yaitu tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Kendati dengan adanya pemotongan jam kerja selama bulan Ramadan ini, Ikhsan yakin produktifitas ASN tidak akan terganggu. Ia pun berharap, dengan lebih cepatnya ASN pulang selama Ramadan, waktu bersama dengan keluarga juga bisa lebih banyak.
“Ketentuan ini sudah setiap tahun kita lakukan,” ucapnya.