KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin memberikan stimulus pajak menjelang Hari Jadi (Harjad) ke-500 Kota Banjarmasin. Melalui program ini, wajib pajak mendapat penghapusan sanksi administrasi hingga 100 persen serta pengurangan pokok pajak hingga 80 persen.
Program keringanan tersebut berlaku selama satu bulan, mulai 1 hingga 30 September 2026. Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Tahun 2026.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan Pajak Daerah BPKPAD Kota Banjarmasin, Yandi Gunawan, mengatakan program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang masih tertunggak.
“Periode berlakunya mulai dari tanggal 1 September hingga 30 September 2026,” kata Yandi, Rabu (2/9/2026).
Salah satu keringanan terbesar diberikan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 1994 hingga 2013, pemerintah memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 80 persen.
Sementara SPPT tahun 2014 hingga 2021 mendapat pengurangan pokok sebesar 50 persen.
Selain pengurangan pokok, pemerintah juga menghapus sanksi administrasi sebesar 100 persen untuk seluruh jenis pajak daerah.
Keringanan tersebut mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), antara lain pajak jasa perhotelan, parkir, kesenian dan hiburan, makanan dan minuman, serta pajak sarang burung walet.
Keringanan juga berlaku untuk pajak reklame. Sanksi administrasi dihapus 100 persen untuk seluruh masa pajak.
Khusus reklame dengan masa pajak 2021 dan tahun sebelumnya, wajib pajak mendapat pengurangan pokok sebesar 25 persen. Namun, wajib pajak harus mengajukan permohonan ke BPKPAD untuk proses validasi.
“Selain sanksinya dihapus 100 persen, reklame dari 2021 sampai ke bawahnya ada pengurangan pokoknya 25 persen dan harus ada pengajuan di BPKPAD untuk melakukan validasi, sama halnya pajak lainnya,” jelas Yandi.
Menurutnya, program stimulus serupa pada tahun-tahun sebelumnya cukup diminati masyarakat. PBB-P2 menjadi salah satu sektor yang paling banyak memanfaatkan program keringanan tersebut.
“PBB paling banyak, makanya dari tahun 1994 sampai 2013 itu diskon pokoknya sampai 80 persen karena di situ paling banyak tunggakan,” ungkapnya.
Yandi menyebut besarnya tunggakan tidak terlepas dari kondisi ekonomi masyarakat, termasuk pelaku usaha yang menghadapi persaingan dan perubahan kondisi ekonomi.
“Ambil contoh restoran buka satu, nanti tutup dua. Belum lagi persaingan luar biasa, makanya kita paham kondisi ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Momentum Harjad ke-500 Banjarmasin
Karena itu, momentum Harjad ke-500 Banjarmasin memberikan ruang bagi masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak dengan beban lebih ringan.
Yandi mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 30 September 2026.
Selain meringankan beban wajib pajak dan mengurangi piutang pajak daerah, program ini harapannya bisa meningkatkan kepatuhan sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin.
“Selain mengurangi beban pajak hingga piutang pajak mereka. Harapannya bisa meningkatkan PAD,” pungkasnya.





