KALSELMAJU.COM, MARTAPURA – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Banjar melakukan sidak produk pangan di Pasar Gambut. Dari hasil pengawasan dan pengujian terhadap lima sampel MinyaKita di Kabupaten Banjar, terdapat beberapa produk yang mengalami pengurangan volume yang melebihi batas toleransi.
Hal itu terungkap saat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Banjar, I Gusti Made Suryawati melakukan inspeksi mendadak di Pasar Gambut, Kertak Hanyar, dan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS).
“Setelah kami sidak (inspeksi mendadak) beberapa produk MinyaKita tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dan melebihi batas roleransi,” ungkap Suryawati, Selasa (19/3).
MinyaKita kemasan botol dari produsen Kotawaringin Barat mengalami kekurangan 40 mililiter dari standar 1 liter. Sementara itu, kemasan plastik dari produsen Surabaya berkurang 10 mililiter dari standar.
Selanjutnya MinyaKita kemasan bantal dari produsen Kotawaringin Barat memiliki selisih bervariasi antara +5 hingga 10 mililiter.
Kemudian produk MinyaKita kemasan botol dari produsen Majalengka juga mengalami kekurangan 30 mililiter.
“Adapun MinyaKita kemasan plastik dari produsen Kotabaru terpantau masih sesuai dengan standar yang berlaku,” akunya.
Temuan ini menjadi perhatian serius dan akan jadi bahan pelaporan kepada Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan.
Sebab DKUMPP Kabupaten Banjar tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. “Hasil temuan ini akan kami teruskan ke Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Sebelumnya, kejadian serupa juga terjadi di Pasar Bauntung Banjarbaru. Sepuluh botol MinyaKita di pasar ini ditemukan tidak sesuai takaran.
Di pasar tersebut, penguran terjadi antara 20 hingga 30 mililiter dari standar. Ini juga termasuk melebihi batas toleransi.