KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Tersangka dugaan pelanggaran Undang-undang perlindungan konsumen, berbeda pandangan dengan penyidik. Mewakili market Mama Khas Banjar, istri dari tersangka Firly meminta pembinaan. Sementara penyidik menerapkan aturan dan menjerat dengan kasus hukum.
Isti dari Firly Norachim, selaku pemilik Mama Khas Banjar, meluapkan emosinya melalui media sosial bebera saat lalu. Ia menjabarkan dengan lantang bagaimana ikan asin dagangannya dan produk lainnya disita oleh petugas.
“Sangat disayangkan, kenapa disaat “mama khas banjar” melakukan kesalahan atau kekhilafan bukan teguran yang kami dapat, tapi langsung pidana. Padahal cukup binaan dan bimbingan yang kami perlukan,” tulis akun tersebut beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kerang, udang, ikan jualannya adalah hasil nelayan dan sirup olahan dari gula. “Selama ini juga belum pernah ada aduan masyarakat keracunan karena memakan hasil jualan kami,” tutup tulisan tersebut.
Ia mengaku terdapat dua produk yang jadi masalah karena tan mencantumkan label exp atau kadaluwarsa. Yaitu sirup dan ikan asin. “Kesalahannya, kami hanya lupa dan tidak tahu bahwa di kemasan kerrang, udang, dan ikan itu harus ada lebel exp (kedaluwarsa), serta sirup kami lupa mencantumkan lebel,” tulisnya lagi.
Padahal, menurutnya, teguran pun belum mendapatkan teguran. Sebelumnya, dinas terkait tidak pernah memberikan kami SP1 maupun SP2. Tiba-tiba polisi datang dan menyegel barang di sana.
“Dinas tahu kami berjualan kerang dan sering ke toko. Kenapa kami tidak mendapatkan pemberitahuan kalau kami salah. Kenapa kami tiba-tiba langsung mendapat segel dan terancam pidana penjara,” tanyanya.
Kasus Hukum Mama Khas Banjar
Pada sisi lain, Polda Kalsel menyebut menjerat kasus hukum untuk melindungi masyarakat yang telah melapor. Atas jual beli produk tanpa label kadaluwarsa.
Menurutnya Kasubdit 1 Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi, pencantuman tanggal kedaluwarsa dalam kemasan produk adalah wajib. Sebagaimana yang aturan dalam Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebelumnya, penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat atau konsumen. Ia menerangkan, pada 6 Desember 2024, pelapor melakukan pembelian atas produk frozen food. Berupa sambal baby cumi original, ikan salmon steak 500 gram, udang indomanis dan satrup kuini.
Di samping itu, pada kemasan barang tersebut tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan atau tidak memasang label penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat, isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, nama dan alamat pelaku usaha. Bahkan, juga tak mencantumkan keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus tersedia.