KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) membantah melakukan kriminalisasi terhadap pelaku usaha mikro, kecil, menenangah (UMKM) Mama Khas Banjar. Petugas menyebut penyidikan sudah sesuai dengan prosedur.
Petugas juga berujar telah melaksanakan tahap demi tahap penyidikan tanpa ada rekayasa maupun intimidasi. Selain itu, petugas juga menegaskan tahap per tahap penyidikan sesuai dengan aturan yang ada.
Kasubdit 1 Indagsi (industri, dagang, dan investasi) Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi, memastikan kasus Mama Khas Banjar murni untuk melindungi masyarakat yang telah melapor. Atas jual beli produk tanpa label kadaluwarsa.
Menurutnya, pencantuman tanggal kedaluwarsa dalam kemasan produk adalah wajib. Sebagaimana yang aturan dalam Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebelumnya, penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat atau konsumen. Ia menerangkan, pada 6 Desember 2024, pelapor melakukan pembelian atas produk frozen food. Berupa sambal baby cumi original, ikan salmon steak 500 gram, udang indomanis dan satrup kuini.
Di samping itu, pada kemasan barang tersebut tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan atau tidak memasang label penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat, isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, nama dan alamat pelaku usaha. Bahkan, juga tak mencantumkan keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus tersedia.
Oleh karena itu, petugas akhirnya menyita barang bukti. Terdiri 35 jenis barang bukti dengan item-item berbeda. Penyitaan sesuai dengan prosedur. “Tersangka menggunakan modus operandi memperdagangkan makanan kemasan dengan tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Dan tidak memasang label untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus mencantumkan pada kemasan,” papar Amien.