Mama Khas Banjar Dapat Bantuan Hukum, Dinas UMKM Kalsel Koordinasi Kementerian

oleh
oleh
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kalsel, Gt Yanuar Rifa'i. Foto : Instagram diskopumkkalselprov

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), berjanji akan memberikan bantuan hukum kepada market Mama Khas Banjar, yang saat ini sedang tersandung kasus dugaan Undang-undang perlindungan konsumen.

Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kalsel, Gusti Yanuar Rifa’I, market Mama Khas Banjar merupakan binaan Pemerintah Kota Banjarbaru. Pembinaan UMKM antara pemerintah kabupaten/kota dan provinsi berdasarkan besaran modal.

UMKM dengan modal Rp0 sampai dengan Rp1 miliar binaan kabupaten/kota. Dari data modal yang ada di perizinan, UMKM Mama Khas Banjar adalah binaan Dinas Koperasi UMKM Banjarbaru. Sebab, mikro modal dari Rp0 sampai dengan Rp1 miliar.

Meski demikian, Lanjut Yanuar, pihaknya tetap membantu berkoordinasi dengan kementerian dalam hal bantuan hukum. “Benar. Kami memfasilitasi bantuan hukum kepada pelaku UMKM Mama Khas Banjar yang kini tersandung kasus dugaan perlindungan konsumen,” tutur Yanuar, di sambungan Whatsapp, Kamis (13/3).

“Alasan kami membantu ini karena sebelum pisah Kementerian Koperasi dengan UMKM ada dana bantuan hukum untuk pelaku UMKM,” imbuhnya.

Teranyar, ada ada MoU antara polri dengan Kementerian Koperasi UKM untuk saling berkoordinasi. “Atas dasar itu kami memberikan bantuan hukum,” singkatnya.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Banjarbaru, Sartono mengatakan, jika sesuai NIB masuk usaha mikro. Namun, dari data omzet  penjualan, kemungkinan sudah menjadi usaha kecil.

“Bisa juga termasuk usaha mikro yang berkembang menjadi usaha kecil. Tapi, kami bersama provinsi sama-sama membina pelaku UMKM yang kini tersandung kasus itu,” timpal Sartono.

“Terkait bantuan hukum, masih kami koordinasikan dengan provinsi dan kementerian,” tutupnya.

Bantah Kriminalisasi Mama Khas Banjar

Sebelumnya, kepolisian membantah tudingan kriminalisasi terhadap FN pemilik toko yang menjual berbagai bahan produk makanan. Seperti frozen food, baby cumi, sirup beragam varian rasa.

Kasubdit 1 industri, dagang, dan investasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, berkata telah melaksanakan tahap demi tahap penyidikan kasus tersebut tanpa ada rekayasa maupun intimidasi.

“Tahap demi tahap penyidikan sudah sesuai dengan aturan yang ada,” terangnya dalam jumpa pers di Banjarmasin, kemarin.

Polisi menyebut Toko Mama Khas Banjar telah menyalahi aturan jual beli. Sebab, tak ada label kedaluwarsa yang tercantum dalam kemasan produk.

Karenanya, sangkaan terhadap FN Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan atau huruf i UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Visited 1 times, 1 visit(s) today