Walikota Banjarbaru dan Wakil Mundur, Subhan Nor Yaumil Otomatis Plt Walikota?

oleh
oleh
Subhan Nor Yaumil berpotensi dilantik lagi menjadi Plt Walikota Banjarbaru usai mundurnya Aditya Wartono. Foto : MC Banjarbaru

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Walikota Banjarbaru dan Wakil Walikota periode 2021-2026, Aditya Mufti Ariffin dan Wartono sama-sama menyatakan mundur dari jabatannya. Aditya lebih dulu mengumumkan pengunduran diri pada 6 Maret lalu.

Kemudian, Wartono menyusul pada tanggal 13 Maret 2025. Dengan mundurnya Aditya Wartono maka jabatan kepala daerah terjadi kekosongan. Secara otomatis jika terjadi kekosongan maka Sekretaris Daerah (Sekda) menjabat Pelaksana harian

Ironisnya saat ini Sekda Banjarbaru, penugasan Penjabat yang mengisi dari Pemprov Kalsel. Kondisi yang hampir serupa sudah dua kali terjadi di Pemko Banjarbaru. Yakni pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.

Di mana, Adity dan Wartono cuti karena berkontestasi. Lalu Penjabat (Pj) Sekda saat itu Nurliani Dardie naik menjadi Pjs Walikota. Farhansyah, pejabat esselon 2 dari Pemprov Kalsel kemudian mengisi tugas Pj sekda.

Kembali ke kondisi sekarang, Pj Sekda Banjarbaru, Subhan Nor Yaumil, besar kemungkinan pindah tugas menjadi Pj Walikota Banjarbaru.

Subhan Nor Yaumil Segera Jabat Plt Wali Kota Banjarbaru. Subhan merupakan Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah Kalsel yang kurang dari 3 bulan setelah pelantikan sebagai Pj sekda. Kalselmaju.com mencoba melayangkan wawancara kepada Subhan Nor Yaumil. Apakah ia otomatis menjabat sebagai pelaksana harian wali kota?, Subhan membenarkan hal itu.

“Iya, setelah keluar SK (surat keputusan) dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” jawab subhan di sambungan seluler, Kamis (13/3).

Plt Walikota Banjarbaru Menunggu Persetujuan

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah, menuturkan pihaknya masih menunggu persetujuan Kemendagri terkait pengunduran diri Wartono terlebih dahulu.

“Mekanismenya, kalau kepala daerah berhalangan sementara, maka penunjukan Plh. Namun, jika berhalangan tetap, maka langsung penunjukan Plt (pelaksana tugas),” papar Dinan.

Lalu apakah Subhan langsung bertugas sebagai Plt wali kota? Dinansyah menjawab, menunggu keputusan gubernur terlebih dahulu setelah persetujuan mundurnya kepala daerah.

Sebelumnya, pada 6 Maret lalu, Aditya Mufti Ariffin menyampaikan pengunduran diri sebagai Wali Kota Banjarbaru ketika paripuran dengan DPRD setempat. Hari ini telah mendapatkan persetujuan pengunduran Aditya.

Pada hari ini pula Wartono mengundurkan diri sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru. Pengumuman pengunduran sebagai Wakil Walikota juga saat paripurna bersama dewan.

“Alasan saya mundur demi mencegah terjadi konflik kepentingan (antara PSU dan menjalankan tugas kepala daerah),” kata Wartono.

Visited 1 times, 1 visit(s) today