Belajar Dari Kasus ‘Mama Khas Banjar’ di Banjarbaru, Pengamat : Tanpa UMKM Akan Sulit

oleh
oleh
Belajar
Akademisi dan Pengamat Hukum Uniska Banjarmasin, Dadin Eka Saputra. (Foto: Sairi/ kalselmaju.com)

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Belajar dari kasus Firly Norachim (31) pemilik UMKM Mama Khas Banjar’ di Kota Banjarbaru dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat Provinsi Kalsel.

Kenapa tidak? Firly menjadi tersangka setelah polisi melakukan penggeledahan dan penyitaan, karena mendapati barang dagangannya tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa.

Sekarang pemilik usaha Mama Khas Banjar itu menjadi terdakwa dan tengah menjalani proses sidang oleh Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru.

Pengamat Dadin Eka Saputra mengatakan, sebelum terjun di dunia UMKM, pengusaha harus belajar dan memahami sejumlah hak dan kewajiban administratif.

Selain itu, Ia menjelaskan Pemerintah Daerah seharusnya mengawasi segala hal persyaratan UMKM sebelum produknya terjual kepada konsumen.

“Pengawasan harus oleh Pemda, sehingga akan terlalu cepat apabila itu menjadi ranah pelanggaran tindak pidana,” ujar Wakil Dekan FH Uniska ini.

Ia menyampaikan dalam UU perlindungan konsumen harus melindungi sejumlah hak yang harus terpenuhi suatu produk UMKM hingga pembeli.

Menurutnya bahwa langkah hukum pidana yang menjerat Firly ini seharusnya menjadi cara terakhir.

“Saya kira perlu suasana yang sejuk, damai untuk bisa menyelesaikan semua masalah itu. Dari aparat penegak hukum juga ada diskresi, dan bisa menilai apakah itu bisa di tindaklanjutkan dalam konteks hukum pidana atau tidak,” ucap Wakil Ketua LKBH Uniska ini.

Selain itu, Ia menekankan langkah kongkritnya menjaga tetap seimbangnya perekonomian rakyat hingga tetap beraktivitas sesuai aturannya.

“Tanpa UMKM, saya kira ekonomi akan sulit, karena UMKM sangat membantu dan ada kepentingan rakyat yang harus kita jaga,” tuturnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today