DJP Kalselteng Hapus Sanksi Telat Lapor SPT PPh Badan 2025, Ini Syarat dan Ketentuannya

oleh
oleh
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (DJP Kalselteng) menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi mengawal implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kalselteng, Moch Luqman Hakim, menjelaskan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 tetap mengacu pada ketentuan, yakni paling lambat empat bulan setelah akhir Tahun Pajak. Namun apabila terdapat keterlambatan hingga satu bulan setelah jatuh tempo, tidak terkena sanksi administratif berupa denda dan bunga.

“Kebijakan ini memberi ruang adaptasi tanpa mengurangi esensi kepatuhan,” ujarnya.

Penghapusan sanksi berlaku secara otomatis tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP sudah terlanjur terbit, penghapusan berlaku secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

DJP Kalselteng memandang kebijakan ini sebagai momentum memperkuat kemitraan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Kantor pajak mengimbau masyarakat tetap melaksanakan kewajiban perpajakan tepat waktu dan memanfaatkan relaksasi ini secara bertanggung jawab. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi DJP atau layanan Kring Pajak 1500200.

Visited 1 times, 1 visit(s) today