DJP Kalselteng Bekukan 121 Rekening Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp110 Miliar!

oleh
oleh

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan langkah tegas terhadap penunggak pajak. Mereka melaksanakan blokir rekening secara serentak di seluruh wilayah Kalselteng.

Kegiatan yang berlangsung pada 23–26 September 2025 itu mencakup pemblokiran rekening, pemindahbukuan (PBK), dan konseling tunggakan pajak. Langkah ini berlaku di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.

Sebelum tindakan pemblokiran, wajib pajak terlebih dahulu menerima Surat Paksa. Kemudian Jurusita Pajak Negara (JSPN) menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Objek penyitaan meliputi barang bergerak, barang tidak bergerak, serta harta kekayaan yang tersimpan di perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Melalui kerja sama dengan 16 bank, sebanyak 121 rekening penunggak pajak berhasil dibekukan, dengan nilai tunggakan mencapai Rp110,29 miliar. Dana yang diblokir tersebut nantinya dapat digunakan untuk melunasi utang pajak, setelah melalui proses permohonan pencabutan blokir dan pemindahbukuan.

Selain langkah penegakan hukum, DJP Kalselteng juga tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui program konseling tunggakan pajak. Dari hasil konseling, sejumlah wajib pajak telah melunasi sebagian kewajiban, sementara lainnya berkomitmen menyelesaikan pembayaran secara bertahap hingga akhir 2025.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara. Selain itu, upaya ini juga membangun kesadaran dan kepatuhan pajak jangka panjang.

“Berbagai langkah penegakan hukum terus kami laksanakan. Melalui ini, kami tidak hanya mengamankan penerimaan negara, tetapi juga menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan pajak jangka panjang. Kami juga memberikan keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh,” ujar Syamsinar.

Kanwil DJP Kalselteng menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus mendukung pencapaian target pajak tahun anggaran 2025

Visited 1 times, 1 visit(s) today