KALSELMAJU.COM, Banjarmasin – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memperingatkan penanggung jawab TPA Basirih segera menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan. Jika evaluasi dan penilaian masih menunjukkan kegagalan dalam penanganan maka terancam pidana.
“Kami sudah memberikan arahan dan solusi. Jika gagal maka kami akan lanjutkan sesuai dengan prosedur hukumnya”ujar Menteri LH usai menghadiri kegiatan Asta Kampus dan Sekolah Peduli Sampah, Sabtu (15/3/2025).
Saat ini, Menteri LH masih menempuh langkah persuasif dan preventif sebelum mengambil langkah penindakan hukum terhadap penanggung jawab
Menteri LH menuturkan solusi tercepat saat ini adalah melakukan pengurangan sampah serta pemilahan sampah yang harus bersama-sama menjalankannya.
“Kita evaluasi kembali karena banyak data yang masih belum komplit atau tidak lengkap”jelasnya
Rencananya kementerian akan membuka TPAS Basirih selama tahap evaluasi, namun hanya untuk pengkajian kondisi limbah.
“Jangan senang dulu setelah selesai kalau ternyata kajiannya tidak umum, saya tutup kembali” pungkasnya.
Dalam pertemuan tertutup tersebut, Hanif juga mengingatkan bahwa walikota untuk tidak usah ragu-ragu berdiskusi dengan masyarakat bahwa sampah yang mereka produksi bukan serta merta tanggung jawab pemerintah.
“Walikota harus tegas menyampaikan bahwa sampahnya bapak-ibu ini sebenarnya harus bapak-ibu yang bayar, bukan pemerintah”tegas Hanif.
Dalam pertemuan tertutup antara Walikota Banjarmasin, Bupati Barito Kuala Bahrul Ilmi beserta jajaran Kementerian Lingkungan Hidup ini membahas selain membahas evaluasi dan teknis pengelolaan TPA Basirih secara Controlled Landfill.
Namun untuk menerapkan sistem tersebut pemerintah butuh dana yang besar serta mahal.
“Sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tu
“Kami akan melakukan kajian, jadi kita akan buka sementara, namun jangan senang dulu setelah selesai kalau ternyata kajiannya tidak umum, saya tutup kembali” pungkasnya.





