ASN Banjarmasin Wajib Pilah Sampah, Langgar Aturan Kinerja Terancam Turun

oleh
oleh
Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Inspektur Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Komjen Pol. Winarto, menggelar gotong royong (korve) bersih-bersih Pasar Sentra Antasari, Senin (9/3/2026). (Fot0: Arum/ kalselmaju.com)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Inspektur Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Komjen Pol. Winarto, menggelar gotong royong (korve) bersih-bersih Pasar Sentra Antasari, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Indonesia ASRI sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari kunjungan kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH-BPLH) ke Kalimantan Selatan pada 8–11 Maret 2026. Kunjungan itu mencakup pemantauan pengelolaan sampah, termasuk peninjauan fasilitas TPS 3R dan tempat pemrosesan akhir di daerah.

Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR menyebut kehadiran jajaran kementerian menjadi dorongan kuat bagi daerah untuk mempercepat penanganan persoalan sampah.

“Ini menjadi motivasi kami untuk menunjukkan bahwa persoalan lingkungan, khususnya sampah, adalah perhatian serius pemerintah pusat dan harus ditindaklanjuti di daerah,” ujar Yamin.

Yamin menegaskan persoalan sampah di Banjarmasin tidak bisa selesai hanya melalui pengangkutan ke tempat pembuangan akhir. Pemkot kini mendorong perubahan perilaku masyarakat agar memilah dan mengolah sampah sejak dari rumah.

“Setiap pertemuan dengan masyarakat selalu kami manfaatkan untuk menyampaikan pentingnya mengurangi penggunaan plastik dan membiasakan pemilahan sampah,” jelasnya.

Pemkot juga memperluas peran bank sampah, memperkuat fasilitas TPS 3R, serta membentuk jaringan agen pengelolaan sampah di tingkat RT untuk menyosialisasikan pemilahan sampah kepada warga.

“Kami sadar mengubah kebiasaan masyarakat tidak bisa cepat. Tetapi kalau dimulai dari rumah, melalui RT, bank sampah, dan TPS 3R yang diperkuat, persoalan sampah di Banjarmasin perlahan bisa teratasi,” tutur Yamin.

ASN Wajib Kelola Sampah dari Sumber

Pemkot Banjarmasin mewajibkan seluruh ASN mengelola sampah dari sumbernya. Pelanggaran atas aturan ini berdampak pada penilaian kinerja. Kebijakan ini menjadi contoh nyata bagi masyarakat, mengingat jumlah ASN di lingkungan pemerintah kota mencapai sekitar enam hingga tujuh ribu orang.

Yamin juga mengungkapkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Basirih masih dalam tahap penanganan. Sementara itu, sampah Banjarmasin di alihkan ke TPA Banjarbakula di wilayah Banjar–Batola.

“Kondisi ini mendorong kami untuk lebih aktif mengurangi sampah dari sumber agar volume yang dibuang ke TPA semakin berkurang,” ujarnya.

Gerakan Nasional untuk Kesadaran Lingkungan

Komjen Pol. Winarto menegaskan kegiatan korve yang berlangsung di berbagai daerah merupakan bagian dari gerakan nasional untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.

“Kegiatan korve hari ini merupakan bagian dari Gerakan Indonesia ASRI yang merupakan arahan langsung dari Presiden. Gerakan ini dilaksanakan serentak untuk mengajak seluruh elemen masyarakat terlibat dalam menjaga lingkungan,” kata Winarto.

Winarto menilai sinergi antara pemerintah daerah, aparatur negara, dan masyarakat menjadi kunci utama penanganan sampah. Keberhasilan program lingkungan, kata dia, tidak hanya ditentukan kebijakan pemerintah, tetapi juga kebiasaan masyarakat dalam mengelola sampah sehari-hari.

Visited 1 times, 1 visit(s) today