KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin akan mengintensifkan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) sepanjang tahun 2026.
Langkah ini menjadi upaya serius dalam mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan yang menjadi aktivitas berjualan hingga parkir liar.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, menegaskan bahwa penertiban tersebut sesuai dengan surat edaran Wali Kota dan telah melalui tahapan sosialisasi kepada para PKL.
“Beberapa waktu terakhir sudah kita lakukan sosialisasi. Mulai Januari ini, penertiban kita maksimalkan sesuai dengan surat edaran Wali Kota,” ungkap Muzaiyin, Senin (2/2/2026).
Dalam pelaksanaannya, sebut Muzaiyin Satpol PP menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, mengingat penertiban juga menyasar kawasan tertib lalu lintas yang selama ini kerap mengalami kemacetan akibat aktivitas PKL dan parkir sembarangan.
Sejumlah ruas jalan utama menjadi fokus penertiban, di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Hasanuddin, Jalan Lambung Mangkurat, dan Jalan Pangeran Samudera.
Kawasan-kawasan tersebut sangat vital karena merupakan jalur utama aktivitas masyarakat dan mobilitas kendaraan.
Muzaiyin menegaskan, operasi kali ini akan lebih tegas seiring telah rampungnya pembenahan trotoar di sejumlah titik kota.
“Trotoar sudah dibenahi secara maksimal. Jadi sudah seharusnya kita maksimalkan penggunaannya untuk pejalan kaki, bukan untuk berjualan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa penertiban PKL di atas trotoar dan bahu jalan sebenarnya telah gencar mereka lalukan sejak 2025 lalu.
Puluhan PKL sempat terjaring setelah melalui proses peringatan bertahap mulai dari sosialisasi.
Namun demikian, tambahnya masih ada sejumlah PKL yang kembali berjualan di lokasi terlarang meski sebelumnya sudah kedapatan melanggar.
“Karena masih ada yang kembali berjualan, pengawasan akan terus kita lakukan agar penataan kawasan benar-benar berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.





