KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian memperketat pengendalian dan pengawasan peredaran LPG 3 kilogram. Agar penyalurannya tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi bagi masyarakat tertentu. Barang ini bukan untuk komoditas bebas.
“Gas LPG 3 kilogram adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat kecil agar tetap memperoleh energi dengan harga terjangkau. Jika distribusinya tidak tertib, subsidi berpotensi dinikmati oleh pihak yang tidak berhak,” ujar Yamin, Selasa (16/12/2025).
Ia menekankan, pengawasan distribusi LPG 3 kilogram harus serius dan berkelanjutan. Ini bertujuan guna mencegah penyimpangan, ketidaktepatan sasaran, serta potensi kelangkaan di tingkat masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga ketersediaan gas 3 kilogram bagi warga yang benar-benar berhak,” tegasnya.
Yamin juga meminta agen dan pangkalan LPG mematuhi ketentuan penjualan. Mereka harus menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), tidak melakukan penimbunan, serta tidak mengalihkan pasokan kepada pihak yang tidak berhak.
“Kami tidak ingin subsidi ini salah sasaran. Pemerintah akan terus mengawasi, membina, dan bertindak tegas jika ada pelanggaran,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengatakan pihaknya secara rutin melakukan pemantauan ke agen dan pangkalan LPG setiap pekan.
“Hasil pengawasan sejauh ini tidak menemukan adanya penimbunan. Namun, edukasi kepada pelaku usaha tetap kami lakukan untuk mencegah potensi pelanggaran,” ujarnya.
Selain pengawasan kepada pelaku usaha, Pemko Banjarmasin juga mengimbau masyarakat menggunakan LPG 3 kilogram sesuai peruntukannya. Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan apabila menemukan penjualan di atas HET, penimbunan, maupun penyimpangan distribusi lainnya.





