KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin merespons keluhan masyarakat terkait maraknya parkir liar dan alih fungsi trotoar. Hal ini mengganggu hak pejalan kaki. Pemkot menyatakan siap melakukan penertiban di sejumlah kawasan strategis kota.
Beberapa titik yang menjadi fokus penertiban meliputi trotoar sepanjang Jalan A. Yani kilometer 1 hingga kilometer 6, Jalan Hasanuddin HM, Pasar Ujung Murung, Jalan Pangeran Samudera, serta kawasan Lambung Mangkurat.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, mengatakan sebelum penertiban pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif. Yakni dengan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan pemilik toko di sekitar lokasi.
“Komunikasi intensif terlebih dahulu kepada pelaku usaha atau pemilik toko. Khususnya di kawasan tersebut,” ujar Ikhsan usai rapat koordinasi, Selasa (16/12/2025).
Ia menegaskan, apabila setelah sosialisasi dan pemberian pemahaman tetap ada pelanggaran, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas.
Menurut Ikhsan, seluruh pihak perlu memiliki kesamaan persepsi. Trotoar merupakan fasilitas publik bagi pejalan kaki, bukan untuk aktivitas berdagang maupun parkir kendaraan.
Selain itu, Pemkot Banjarmasin juga meminta sinergi lintas sektor untuk menyiapkan langkah mitigasi guna mendukung kelancaran penertiban di lapangan.
“Sosialisasi tidak hanya melalui selebaran, tetapi juga lewat media sosial dan pemasangan spanduk terkait surat edaran penertiban,” tambahnya.
Ikhsan juga menginstruksikan Dinas Perhubungan, Satlantas, serta SKPD terkait untuk berkoordinasi melakukan penyisiran di sepanjang Jalan A. Yani dan ruas jalan protokol lainnya guna pemetaan serta observasi sebelum penertiban dilakukan.





