KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin terus mendorong pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal. Upaya ini menjadi bagian dari persiapan menghadapi kebijakan nasional tahun 2026. Pada tahun itu, seluruh produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik wajib memilikinya.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menjelaskan bahwa pihaknya menggencarkan sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).
“Wajib sertifikat halal sebenarnya sudah berlaku sejak 2024, namun pemerintah pusat memberi relaksasi hingga 2026,” kata Ichrom, Senin (20/10/2025).
Ia menegaskan, semua pelaku usaha pengolahan pangan harus segera mengurus sertifikat halal. Hal ini agar mereka tidak terkena sanksi saat penerapan penuh aturan tersebut.
Menurutnya, Banjarmasin termasuk daerah paling aktif mendukung sertifikasi halal di Indonesia.
“Banyak IKM dan UMKM di kota ini yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat halal. Datanya dapat diakses langsung di Kementerian Agama,” ujarnya.
Tahun 2025, sekitar 150 produk IKM telah mendaftar program sertifikasi halal gratis. Disperdagin juga membuka layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang belum sempat mengurusnya.
“Kami tidak hanya memfasilitasi, tetapi juga mengawal prosesnya agar pelaku usaha benar-benar siap menghadapi kebijakan nasional nanti,” jelasnya.
Ichrom menambahkan, sertifikat halal terbagi menjadi dua kategori, yakni self declare dan reguler. Produk alami seperti beras atau madu bisa menggunakan skema self declare, sementara produk olahan seperti kue wajib mengikuti proses reguler.





