Penggerebekan Tengah Malam! Polres HST Amankan 9 Paket Sabu dari Pria 39 Tahun

oleh
oleh
Polres HST Amankan 9 Paket Sabu dari Pria 39 Tahun. (Foto: Polres HST)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BARABAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) meringkus seorang pria berinisial MY (39), warga Desa Kambat Selatan, Kecamatan Pandawan, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita sembilan paket sabu pada Minggu (14/9) malam.

“Barang bukti berupa sembilan paket sabu yang di bungkus plastik klip bening, dengan berat bruto 4,30 gram dan berat bersih 2,59 gram,” ungkap Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, Senin (15/9).

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.30 Wita di rumah MY di RT 006 RW 003, Desa Kambat Selatan. Selain sabu, polisi juga menyita serok plastik, kotak rokok berbahan besi, ponsel Realme warna hitam, serta uang tunai Rp350 ribu.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Tim kepolisian langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Terima kasih atas peran serta masyarakat. Kolaborasi seperti inilah yang membantu kami mengungkap peredaran narkoba di wilayah HST,” ujarnya.

Kini, MY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Kapolres HST juga mengimbau masyarakat, terutama kalangan remaja, untuk menjauhi narkoba karena dampak buruknya sangat merusak kesehatan dan masa depan.

“Kami tidak akan pernah bosan memberantas peredaran narkoba di Bumi Murakata,” tegas Jupri.

Visited 1 times, 1 visit(s) today