KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Kilometer 2, Banjarmasin, mulai beroperasi meski belum melengkapi izin resmi. Menyikapi hal ini, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin mengambil langkah tegas dengan tetap menargetkan usaha tersebut sebagai wajib pajak.
Plt Sekretaris BPKPAD Banjarmasin, Muhammad Syahid, menyebut pihaknya segera melakukan pendataan langsung di lapangan.
“Kami sudah melihat gerai Mie Gacoan beroperasi, dan tim akan segera turun untuk melakukan pendataan,” ujarnya, Sabtu (30/8/2028).
Syahid menegaskan, meskipun status perizinan belum tuntas, kewajiban perpajakan tetap berlaku. Selama usaha berjalan dan menghasilkan transaksi, pajak tetap wajib dibayarkan sesuai ketentuan.
“Masalah izin bangunan tidak menghapus kewajiban perpajakan. Selama operasional sudah dimulai, pajak sektor makanan dan minuman tetap kami tagih,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Banjarmasin telah melayangkan surat teguran kepada pengelola Mie Gacoan karena beroperasi tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang merupakan syarat mendasar bagi bangunan komersial.
Surat teguran pertama memberi waktu 14 hari untuk melengkapi izin. Jika tidak terpenuhi, akan terbit teguran kedua. Bila tetap abai, pihaknya akan menyerahkan kasusnya kepada Satpol PP untuk penindakan lebih lanjut.
Langkah ini, kata Syahid, sekaligus menjadi bentuk ketegasan Pemko Banjarmasin dalam menegakkan aturan.
“Semua usaha yang beroperasi di Banjarmasin harus patuh aturan, baik soal perizinan maupun kewajiban pajak,” pungkasnya.





