KALSELMAJU.COM, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanahbumbu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi regulasi tersebut bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Bupati Tanahbumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah Yulian Herawati menyampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanahbumbu. Dengan agenda penyampaian Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (20/7/2026).
Yulian Herawati mengatakan pemerintah daerah perlu memperbarui Perda karena sejumlah ketentuan yang berlaku sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan daerah.
Melalui perubahan tersebut, Pemkab Tanahbumbu ingin memperkuat dasar hukum dalam mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan retribusi sebagai sumber pendapatan.
Selain menyesuaikan regulasi, pemerintah juga menargetkan peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi PAD tanpa mengabaikan iklim investasi, kemudahan berusaha, serta kemampuan ekonomi masyarakat.
“Perubahan Perda ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tanahbumbu sehingga dapat mendukung pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujar Yulian.
Ia menjelaskan, materi perubahan mencakup penambahan sejumlah objek pajak dan objek retribusi baru beserta penyesuaian tarif sesuai potensi daerah serta fasilitas milik pemerintah kabupaten. Seluruh perubahan tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Sebelum menjadi peraturan daerah, Raperda tersebut akan menjalani proses evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana mekanisme yang berlaku.
Pemkab Tanahbumbu berharap DPRD dapat mendukung pembahasan Raperda sehingga seluruh tahapan, mulai dari pembahasan hingga evaluasi pemerintah pusat, berjalan lancar.
Pemerintah daerah juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah penghasil untuk terus menggali potensi sumber-sumber pendapatan baru. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami penyesuaian.
Melalui optimalisasi PAD, Pemkab Tanahbumbu berharap mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.





