KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kabupaten Tanahbumbu terus memperkuat tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sebagai upaya meningkatkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas.
Komitmen tersebut melalui keikutsertaan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Tanahbumbu. Dalam Asistensi PPID Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2026. Inisiasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan tersebut juga sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026. Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Regulasi terbaru itu menghadirkan sejumlah pembaruan, mulai dari penguatan kelembagaan PPID, penyusunan perencanaan layanan informasi publik. Hingga perluasan implementasi keterbukaan informasi sampai ke tingkat pemerintahan desa. Kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan informasi yang lebih terukur, adaptif, dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Muhamad Muslim, mengatakan asistensi tersebut harapnya dapat meningkatkan kapasitas PPID di seluruh kabupaten dan kota dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Menurutnya, kehadiran narasumber dari Kemendagri sangat penting untuk memperdalam pemahaman mengenai implementasi regulasi terbaru.
Sementara itu, Kepala Diskominfosp Tanahbumbu, Al Husain Mardani, melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Akhmad Salehuddin, menyambut baik pelaksanaan asistensi tersebut. Ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas pengelolaan PPID sekaligus menyelaraskan layanan informasi publik dengan kebijakan terbaru.
Menurutnya, penguatan tata kelola PPID akan memperkuat koordinasi antarperangkat daerah. Sehingga penyediaan informasi publik dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan mudah bagi masyarakat.
Pemkab Tanahbumbu menilai penguatan PPID tidak hanya sebagai pemenuhan amanat regulasi. Tetapi juga menjadi fondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Langkah tersebut sekaligus mendukung pelaksanaan misi pembangunan Kabupaten Tanahbumbu 2025–2030. Yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel.





