KALSELMAJU.COM, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanahlaut melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian mengikuti Asistensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan. Acara di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik sekaligus menyelaraskan implementasi regulasi terbaru mengenai pelayanan informasi di daerah.
Kepala Bidang Komunikasi Publik Diskominfostasan Tanahlaut, Margareta Habibah Hadir dalam kegiatan. Mewakili Kepala Dinas bersama Penanggung Jawab Tupoksi Seksi Kemitraan Penyiaran dan Informasi Publik, Muti Andayani.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Muslim, membuka kegiatan. Ia menekankan pentingnya sinergi seluruh pengelola PPID dalam memberikan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah bagi masyarakat.
“PPID memiliki peran krusial sebagai garda terdepan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Melalui asistensi ini, kita berharap pemahaman tata kelola informasi semakin solid. Dan merata di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan,” ujar Muslim.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan. Ia memaparkan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026. Sebagai pedoman baru penyelarasan tata kelola PPID di daerah.
Selain itu, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan melalui Rijali dan Rudiannor menyampaikan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik sebagai bahan evaluasi. Guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi di setiap pemerintah daerah.
Melalui asistensi tersebut, Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan mendorong seluruh PPID kabupaten dan kota segera mengimplementasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 secara optimal. Agar standar pelayanan informasi publik semakin berkualitas, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.





