LSM Babak Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejati Kalsel, Termasuk Mantan Bupati Sukamta

oleh
Sejumlah massa yang tergabung dalam LSM Babak saat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Tanahlaut ke Kejati Kalsel.
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) melaporkan sejumlah oknum pejabat di Kabupaten TanahLaut periode 2018-2023 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan. Termasuk mantan Bupati Tanahlaut, Sukamta.

LSM Babak menuding beberapa oknum pejabat dan juga mantan bupati melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang.

Koordinator lapangan LSM Babak, Bahrudin alias Udin Palui mengatakan, langkah yang pihaknya ambil termotivasi dari pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia menyebut tidak ada daerah yang benar-benar bebas dari praktek korupsi.

Laporan ke Kejati Kalsel tersebut karena terbitnya Peraturan Bupati Tanahlaut Nomor 166 Tahun 2020. Tentang perubahan atas peraturan Bupati Tanahlaut nomor 175 tahun 2019 tentang mekanisme pengembalian dana investasi daerah berupa pinjaman modal usaha. Pihak LSM menduga keluarnya peraturan bupati itu tanda landasan Peraturan Daerah (Perda).

Dalam Perbub tersebut menjelaskan terkait pengembalian dana investasi dari penyalur ke kas umum daerah. Selain itu juga mengatur tentang pembagian resiko penyetoran. Dengan komposisi pemerintah daerah menaggung 60 persen resiko dan pihak lembaga penyalur menanggung 40 persen resiko.

Kebijakan ini dinilai menciderai tata kelola keuangan daerah. “Dari laporan BPK RI perwakilan Kalsel, tercatat utang Rp33 miliar dari PT BPR Tanahlaut kepada pemkab setempat,” katanya dalam video yang yang tersebar, Jumat (4/7/2025).

Menurut Bahrudin, rangkaian kebijakan sejak 2019, dengan terbitnya Perda No.2 Tahun 2019 hingga sejumlah Peraturan bupati dan keputusan bupati tentang mekanisme dan penyaluran investasi daerah, berujung pada risiko kerugian negara.

“Aliran dana dari APBD ke BPR sebesar Rp45 miliar sejak 2019 sampai 2023, namun piutang yang tercatat hanya kembali sebagian,” ujar Bahrudin.

Konfirmasi melalui pesan whattsap dengan nomor 0812-5685-xxxx, mantan Bupati Tanahluat, Sukamta tidak memberikan jawaban. Hanya terlihat tanda centang dua dengan warna biru tanda pesan tersebut terbaca.

Visited 1 times, 1 visit(s) today