Didampingi Gubernur Kalsel, Jaksa Agung Resmikan Kantor Kejati Kalsel di Banjarbaru

oleh
Guburnur Kalsel, H. Muhidin turut mendampingi Jaksa Agung saat menandatangani prasasti peresmian kantor baru Kejati Kalsel di Banjarbaru. Foto : MC Kalsel
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, meresmikan secara langsung kantor baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel). Kantor tersebut terletak di kawasan Komplek Perkantoran Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Kamis (3/7/2025).

Pemotongan pita oleh Burhanuddin menandai peresmian itu. Tutur mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rina Virawati dan Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin.

Peresmian ini juga menandai babak baru dalam upaya Kejati Kalsel untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Peresmian gedung baru tersebut juga menjadi simbol wajah baru institusi kejaksaan di Kalimantan Selatan. Institusi ini lebih modern, representatif, dan terbuka terhadap kebutuhan publik.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan harapan agar keberadaan kantor baru ini dapat menjadi tonggak penguatan institusi kejaksaan. Kantor baru diharapkan mampu memberikan pelayanan hukum yang lebih optimal, profesional, dan berintegritas.

Peresmian Kantor Kejati Kalsel Tandai Semangat Baru

“Bangunan baru ini tidak hanya menjadi tempat kerja, tetapi juga representasi semangat baru Kejati Kalsel. Tujuannya adalah mengayomi, melayani, dan menegakkan hukum dengan transparansi serta kepentingan masyarakat,” ujar Burhanuddin.

Sementara itu, Gubernur Kalsel, H. Muhidin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan dukungan. Dukungan diberikan terhadap penguatan kelembagaan kejaksaan melalui fasilitas baru yang lebih memadai dan terintegrasi dengan kawasan perkantoran Pemerintah Provinsi Kalsel.

“Kami percaya, dengan fasilitas dan lingkungan kerja yang lebih representatif, Kejati Kalsel akan semakin optimal dalam menjalankan tugasnya. Tugas sebagai penegak hukum sekaligus pelayan masyarakat dapat dijalankan dengan baik,” ungkap Muhidin.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rina Virawati, menerangkan Pemindahan lokasi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel ke Kota Banjarbaru juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022. Undang-Undang tersebut menetapkan Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan. Hal ini sejalan dengan ketentuan UU Kejaksaan RI yang mengatur bahwa kantor Kejati harus berada di ibu kota provinsi.

“Pembangunan kantor baru ini menjadi kebutuhan mendesak dalam mewujudkan pelayanan hukum yang lebih baik dan modern,” ucapnya. Tidak lupa Rina juga menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu. Bantuan dan dukungan dari semua pihak berharga dalam pelaksanaan pembangunan gedung baru Kejati Kalsel tersebut. 

Visited 1 times, 1 visit(s) today