Jatuh Tempo PBB-P2 Tanahlaut Tinggal 3 Hari, Bayar Sekarang atau Kena Denda 1 Persen per Bulan

oleh
oleh
Spread the love

KALSELMAJU.COM, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanahlaut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengimbau seluruh wajib pajak. Agar segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Sebelum jatuh tempo pada 8 September 2026, tinggal tiga hari lagi.

Kepala Bapenda Tanahlaut, Andris Evony, mengingatkan wajib pajak yang belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Agar segera menghubungi Subbid PBB-P2 Bapenda melalui call center di nomor 081352350119, 08115127665, atau 085251930207.

Keterlambatan pembayaran akan terkena sanksi administratif. Berupa denda satu persen per bulan dari pokok pajak terutang dengan masa pengenaan maksimal 24 bulan. SPPT PBB-P2 Tahun 2026 telah terbit sejak 9 Maret 2026.

Sebagai apresiasi kepada wajib pajak yang taat, Bapenda menyiapkan hadiah menarik dalam Gebyar Undian PBB-P2 yang akan diundi pada akhir 2026. Setiap wajib pajak yang melunasi tepat waktu dan bebas piutang. Otomatis berhak mengikuti undian dengan hadiah 1 unit kendaraan bermotor, 3 kulkas 2 pintu, dan 3 TV 32 inci.

Visited 1 times, 1 visit(s) today