KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Dinas PUPR Perkim Kabupaten Balangan merespons cepat keluhan masyarakat terkait dua proyek infrastruktur yang menjadi sorotan publik, Selasa (9/6/2026). Mengklarifikasi proyek jalan di Desa Kusambi Hulu, Kecamatan Lampihong, dan pembangunan Tugu di Kecamatan Halong.
Kepala Dinas PUPR Perkim Balangan, Hj Rahmadiah, menjelaskan bahwa jalan Desa Kusambi Hulu bukan kewenangan kabupaten melainkan jalan provinsi.
“Jalan Desa Kusambi Hulu di Kecamatan Lampihong merupakan wilayah jalan provinsi,” ujarnya.
Meski demikian, Dinas PUPR Perkim Balangan telah meneruskan laporan dan keluhan masyarakat secara resmi ke Dinas PU Provinsi Kalimantan Selatan untuk penanganan lebih lanjut.
Terkait pembangunan Tugu Halong, Rahmadiah menegaskan bahwa proyek ini merupakan realisasi aspirasi masyarakat melalui Musrenbang. Desain tugu bahkan sudah melalui lomba desain terbuka bagi masyarakat umum agar wujudnya mencerminkan keinginan warga setempat.
Rahmadiah memastikan pelaksanaan fisik di lapangan sesuai aturan dan spesifikasi yang ada. Proyek Tugu Halong juga telah melalui proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dinas PUPR Perkim Balangan berharap masyarakat mendapatkan informasi yang jernih dan berimbang mengenai peta kewenangan pembangunan serta akuntabilitas pemerintah daerah.





