KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Yang berlangsung di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Pramuka Banjarmasin.
Kasus tersebut terungkap setelah tim gabungan Polresta Banjarmasin bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan melakukan penggerebekan. Di SPBU Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.
Dalam konferensi pers di Aula Mathilda, Rabu (17/6/2026), Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar, menyampaikan bahwa petugas mengamankan lima orang tersangka. Beserta sejumlah barang bukti dengan dugaan untuk praktik pelangsiran BBM subsidi jenis pertalite.
“Barang bukti berupa 88 jeriken kosong, tujuh jeriken berisi sekitar 160 liter Pertalite, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi,” ujarnya.
Menurut Timbul, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin kepolisian untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan. Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di SPBU yang kemudian menindaklanjutinya dengan penyelidikan.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya praktik penjualan Pertalite kepada pembeli menggunakan jeriken pada saat jam istirahat operasional. Aktivitas tersebut dengan modus mematikan lampu area SPBU dan menutup pagar guna menghindari perhatian masyarakat maupun aparat.
“Kami menemukan adanya antrean jeriken dalam jumlah banyak pada malam hari. Dari hasil pemeriksaan, penjualan pertalite dengan harga sekitar Rp10.600 per liter, lebih tinggi dari harga resmi yang berlaku,” kata Timbul.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dan hasil penyelidikan sementara, praktik tersebut dugaannya telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.
“Secara operasional, aktivitas SPBU seharusnya sudah berakhir sekitar pukul 22.00 Wita. Namun masih ada pelayanan terhadap antrean jeriken dalam jumlah besar. Dugaan praktik ini sudah berlangsung cukup lama,” ungkapnya.
Dukung Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBBM Subsidi Jenis Pertalite
Sementara itu, Sales Branch Manager Kalsel I PT Pertamina Patra Niaga, Wicaksono Ardi Nugraha, menyatakan pihaknya mendukung langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap seluruh SPBU memiliki tantangan tersendiri karena masing-masing memiliki jam operasional yang berbeda, mulai dari tutup pada malam hari hingga beroperasi selama 24 jam.
“Kami terus melakukan pemantauan terhadap operasional SPBU. Namun memang tidak memungkinkan untuk mengawasi satu per satu secara langsung setiap saat,” ujarnya.
Wicaksono juga mengungkapkan bahwa sistem barcode untuk kendaraan roda dua saat ini belum sepenuhnya terintegrasi seperti yang diterapkan pada kendaraan roda empat, sehingga masih terdapat keterbatasan dalam pengawasan distribusi BBM subsidi.
Polresta Banjarmasin menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
Atas perbuatannya, lima tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Para tersangka terancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.





