KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi secara nasional mulai berdampak pada berbagai sektor. Termasuk pelaksanaan proyek pemerintah daerah. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru bergerak cepat melakukan langkah antisipatif guna menjaga keberlanjutan pembangunan.
Wali Kota BanjarbaruErna Lisa Halaby, langsung menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk mengkaji secara menyeluruh. Dampak kenaikan harga BBM terhadap seluruh paket Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), baik yang sedang berjalan maupun yang masih dalam tahap perencanaan.
Instruksi tersebut keluar pada Senin (15/6/2026), menyusul penyesuaian harga BBM non subsidi oleh PT Pertamina Patra Niaga sejak 10 Juni 2026. Pemicu kenaikan karena fluktuasi harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Menurut Lisa, langkah cepat perlu untuk mencegah potensi gangguan pelaksanaan proyek, seperti keterlambatan pekerjaan, penurunan kualitas, hingga risiko terhentinya proyek akibat lonjakan biaya operasional.
“Kita harus memastikan seluruh paket pekerjaan tetap berjalan sesuai rencana. Perlu menghitung dampak kenaikan BBM ini secara detail agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Kenaikan BBM Berdampak terhadap Kegiatan Pemerintahan
Ia menjelaskan, hampir seluruh kegiatan pengadaan memiliki keterkaitan dengan penggunaan BBM, mulai dari mobilisasi alat berat, distribusi material, hingga operasional kendaraan proyek. Kondisi ini berpotensi meningkatkan beban biaya bagi penyedia jasa dan kontraktor.
Jika tidak mengantisipasi, lanjutnya, kenaikan tersebut dapat memicu ketidakseimbangan dalam pelaksanaan kontrak, termasuk potensi sengketa akibat perubahan struktur biaya yang signifikan.
Sebagai langkah awal, Sekda diminta segera memfasilitasi rapat koordinasi bersama Bagian PBJ dan perangkat daerah terkait untuk memetakan sektor-sektor yang terdampak serta menentukan langkah penanganan yang tepat.
Selain itu, Pemko Banjarbaru juga akan melakukan kajian terhadap kemungkinan penyesuaian harga kontrak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil kebijakan tanpa merugikan pihak penyedia maupun mengganggu jalannya proyek.
Tidak hanya itu, wali kota juga menekankan perlunya pemutakhiran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta evaluasi Standar Harga Daerah (SHD). Upaya ini bertujuan agar proses pengadaan ke depan menggunakan asumsi harga yang sesuai dengan kondisi pasar terkini.
“Perencanaan harga harus realistis. Jangan sampai proses pengadaan terganggu karena menggunakan data yang sudah tidak relevan,” tegasnya.
Selanjutnya, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan diminta melakukan review terhadap paket pekerjaan masing-masing. Evaluasi tersebut mencakup struktur biaya, komponen yang terdampak kenaikan BBM, hingga penyesuaian anggaran tanpa mengurangi target output dan kualitas pembangunan.
Melalui langkah-langkah tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap seluruh proyek pembangunan tetap berjalan sesuai jadwal, kualitas tetap terjaga, serta penggunaan anggaran daerah tetap efektif dan akuntabel di tengah dinamika ekonomi. “Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu dan seluruh program prioritas tetap dapat terlaksana dengan baik,” pungkasnya.





