Pelanggaran ODOL di Kalsel jadi Perhatian, Seribuan Lebih Kasus Tercatat Sepanjang 2025

oleh
oleh
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pelanggaran Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) pada angkutan jalan masih menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan. Sepanjang 2025 tercatat ada 1.684 kasus, mayoritasnya masih pada angkutan truk.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menyampaikan hal tersebut saat Seminar Nasional “Formulasi Kebijakan dan Inovasi Teknologi Akselerasi Transformasi Logistik Zero Over Dimension dan Over Loading,” di General Building ULM Banjarmasin, Rabu (17/06/2026). 

Dalam pemaparannya, Kapolda Kalsel mengatakan, pada 2025, dari total 1.684 kasus yang tercatat, sebanyak 1.519 kasus melibatkan truk, 108 kasus kendaraan pikap, dan 57 kasus kategori lainnya.

Pelanggaran kebanyakan terjadi pada enam koridor di Kalsel, yakni Tanahbumbu, Kotabaru, Tanahlaut, Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Tabalong. Mayoritasnya adalah wilayah dengan pertambangan dan perkebunan.

Menurutnya regulasi zero ODOL sudah sejak 2009, namun implementasinya masih minim sehingga seluruh pemangku kepentingan harus duduk merembukkannya.

“Over dimension dan over loading (ODOL) ini aturannya sudah sejak 2009, namun belum bisa dilaksanakan. Guna meningkatkan kualitas pengguna kendaraan, kegiatan seminar ini sangat kita support. Ini sekaligus evaluasi bagi kami di Polda Kalsel,” ujarnya.

Ketua Pusat Studi (Pusdi) Kepolisian Prof. Rahmida Erliyani mengatakan, persoalan ODOL menjadi perhatian seluruh pihak. Karena Kalsel saat ini menjadi salah satu pintu gerbang logistik di Kalimantan.

“Banyak kecelakaan karena ODOL, dan ini menjadi tema yang menarik dalam seminar nasional. Kita saat ini belum memperhatikan tentang keselamatan akibat ODOL ini. Agar bisa bersama mencapai harapan pemerintah 2027 zero over dimension dan over loading,” tegasnya. 

Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol M Fahri Siregar menegaskan, secara bertahap kepolisian akan menerapkan zero over dimension dan over loading pada 2027. 

“Penegakkan hukum akan tidak lagi berbasis manual tetapi menggunakan teknologi yang  terhubung dengan tilang elektronik,” kata Fahri. 

Namun kepolisian juga berharap dukungan dari pemerintah daerah, berkenaan dengan anggaran penyediaan teknologi yang terintegrasi dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Visited 1 times, 1 visit(s) today