KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Pemerintah pusat membuat kebijakan penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, kebijakan WFH ini tak berlaku bagi Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pemprov Kalsel tak menerapkan kebijakan WFH. Pengambilan keputusan tersebut usai rapat koordinasi SKPD Pemprov Kalsel. Di Ruang Rapat Aberani Sulaiman Setdaprov Kalsel, di Banjarbaru, Senin (6/4).
Gubernut Kalsel, H. Muhidin, yang memimpin rapat menyatakan tak ada urgensi berlakukan kerja dari rumah. “Kondisi kita di Banua saat ini masih terkendali, sehingga tidak ada urgensi untuk memberlakukan sistem kerja dari rumah,” papar Gubernur Kalsel, H Muhidin.
Muhidin bertutur, penerapan WFH berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang tepat di kalangan pegawai, terutama jika tidak dengan pengawasan yang optimal. Kebijakan WFH ini bisa berdampak pada kinerja. “Nanti anggapannya seperti hari libur. Pelaksanaan kerja secara langsung di kantor tetap menjadi pilihan terbaik saat ini,” tuturnya.
Penerapan WFH juga berpotensi meningkatnya aktiviras di luar daerah dan berisiko mengganggu efektivitas kerja pegawai. “Bisa saja pegawai memanfaatkan waktu untuk bepergian ke luar daerah dalam beberapa hari. Ini yang menjadi salah satu kekhawatiran kami,” kata Muhidin.
Meski demikian, Pemprov Kalsel tetap berupaya menjaga produktivitas dan pengembangan kompetensi ASN melalui berbagai kegiatan yang terencana. Salah satunya dengan mengisi waktu kerja melalui pelatihan dan kegiatan koordinatif.
Rencananya, saban hari Jumat melaksanakan kegiatan dinas bersama eselon III, salah satunya pelatihan manajemen risiko bekerja sama dengan BPKP.
WFH Kota Banjarbaru Berbedang dengan Pemprov Kalsel
Berbeda dengan Pemprov Kalsel, Pemko Banjarmasin dan Banjarbaru telah mengeluarkan keputusan WFH. Pemko Banjarmasin akan melaksanakan selama dua bulan. Sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat. “Untuk pelaksanaan WFH ini, harinya akan diinformasikan lebih lanjut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana.
Lebih berbeda lagi Pemko Banjarbaru. Wali Kota Lisa Halaby telah mengeluarkan surat edaran. Pemberlakuan WFH setiap hari Jumat. Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat. Terkait transformasi budaya kerja aparatur sipil negara sekaligus mendukung program efisiensi nasional.
Dalam aturan tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai lebih fleksibel. Berdasarkan lokasi kerja, yakni dari kantor atau Work From Office (WFO) dan WFH. Namun demikian, tidak seluruh pegawai dapat mengikuti kebijakan WFH. Sejumlah unit pelayanan publik dan jabatan tertentu tetap bekerja dari kantor guna menjaga kelangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Di antaranya jabatan pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat dan lurah, serta unit layanan yang berkaitan dengan kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, kesehatan, pendidikan, perizinan, hingga pelayanan kependudukan dan perpajakan daerah.





