KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Ribuan kendaraan dinas atau pelat merah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin tercatat masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin menjadi daerah dengan jumlah tunggakan kendaraan dinas tertinggi di Kalsel pada awal 2026. Yakni sebanyak 2.037 unit kendaraan.
Nilai tunggakan tersebut mencapai sekitar Rp1,39 miliar. Meski mengalami penurunan dari tahun 2025 yang sempat mencapai 3.559 unit, jumlah kendaraannya yang terbanyak di antara 13 kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.
Menanggapi selisih data tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, menegaskan tidak seluruh kendaraan yang tercatat menunggak di sistem Samsat merupakan aset aktif. Dan juga tidak seluruhnya menjadi kewajiban Pemkot.
Menurut Edy, berdasarkan sistem Elektronik Barang Milik Daerah (e-BMD) yang telah menjadi objek audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jumlah kendaraan dinas yang tercatat resmi sebagai aset Pemkot Banjarmasin hanya sebanyak 1.834 unit.
“Data kami di e-BMD yang sudah diaudit BPK totalnya 1.834 unit, terdiri dari 1.132 unit roda dua, 84 unit roda tiga, 464 unit roda empat, dan 154 unit roda enam,” jelas Edy.
Ia menduga selisih data lantaran masih tercatatnya kendaraan milik instansi vertikal maupun sisa pelimpahan kewenangan kementerian pada masa lalu. Secara administratif kendaraan tersebut masih melekat di wilayah Banjarmasin, namun tidak lagi berada di bawah kewenangan Pemkot.
Edy mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat dari Samsat sejak September 2025 dan langsung melakukan sinkronisasi data.
“Awalnya ada sekitar 484 unit, lalu bertambah menjadi 639 unit. Setelah kami telusuri, 170 unit di antaranya ternyata sudah dihapus sebagai aset pada tahun-tahun sebelumnya,” terangnya.
Ada 106 Unit Kendaraan Rusak Berat
Selain itu, terdapat 106 unit kendaraan dengan kondisi rusak berat, seperti ambulans lama milik Dinas Kesehatan dan kendaraan di BPBD. Rencananya tahun ini akan ada lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Tak hanya itu, terdapat pula tujuh unit kendaraan milik kementerian yang masih tercatat berada di lingkungan Pemkot Banjarmasin. Status hibah maupun pinjam pakainya masih dalam proses penelusuran.
Sementara itu, Edy menegaskan terdapat 356 unit kendaraan aktif di SKPD yang memang masih menunggak pajak dan menjadi kewajiban Pemkot.
“Untuk 356 unit yang masih aktif di SKPD, itu sudah kami surati dan kami instruksikan agar pajaknya dianggarkan serta dibayarkan pada tahun berjalan 2026,” tegasnya.
Kendala lainnya, lanjut Edy, berasal dari kendaraan dinas yang dahulu dilelang melalui skema dum (pengambilan oleh pemakai atau pensiunan). Namun, pemenang lelang belum melakukan balik nama kendaraan.
“Karena pemiliknya sudah pensiun dan belum balik nama, tagihan pajaknya masih muncul atas nama Pemkot di database Samsat, padahal kendaraan tersebut sudah tidak lagi tercatat di e-BMD kami,” ujarnya.
Ke depan, BPKPAD Kota Banjarmasin akan memperkuat koordinasi dengan Samsat I dan Samsat II. Ini dilakukan untuk melakukan pembuktian data secara langsung di lapangan.
“Intinya, yang menjadi kewajiban Pemkot adalah 356 unit itu dan anggarannya sudah kami siapkan. Selebihnya akan kami rekonsiliasi dengan Samsat agar data benar-benar akurat dan tidak menimbulkan persepsi keliru di publik,” pungkasnya.





