KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin terus mempercepat normalisasi sungai sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir. Salah satu titiknya adalah Sungai Guring di Jalan Prona 3 Lokasi 2. Selain itu, penanganan juga dilakukan di Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Namun, pelaksanaan normalisasi masih terkendala banyaknya bangunan dan rumah warga yang berdiri di badan serta sempadan sungai.
Selain Sungai Guring, rencananya normalisasi juga akan berlaku di Sungai Pemurus, Sungai Limau, Sungai Gatot Subroto, Sungai Miai, dan Sungai HKSN. Persoalan utama di seluruh lokasi tersebut relatif sama. Hal ini karena alur sungai menyempit akibat bangunan yang telah berdiri selama bertahun-tahun.
Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, mengatakan dalam jangka pendek pihaknya fokus pada pengerukan dan pembersihan sungai yang mengalami penyumbatan. Selain itu, mereka juga melakukan pendataan bangunan yang melanggar sempadan.
“Untuk jangka pendek, kami melakukan normalisasi sungai yang tersumbat dan menginventarisir bangunan yang melanggar batas sempadan sungai,” ujarnya, Senin (2/2/2026).
Ia menegaskan, penanganan bangunan di sempadan sungai tidak bisa secara cepat. Hal ini karena sebagian bangunan telah berdiri sebelum aturan sempadan berlaku.
Suri menyebut, penertiban bangunan yang berada di badan sungai sudah mulai dilakukan di kawasan Ahmad Yani. Untuk wilayah lain, penanganan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan kelurahan dan RT.
“Kami sudah memetakan bangunan yang memakan badan sungai. Prosesnya bertahap dan dilakukan secara persuasif,” jelasnya.
Terbitkan Surat Edaran Penertiban Sungai
Sebagai langkah penguatan, Pemkot Banjarmasin telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota untuk menegaskan kembali aturan yang sudah berlaku. Namun, surat ini bukan membuat regulasi baru.
Penertiban bangunan di sempadan sungai mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
- Perda Nomor 31 Tahun 2012 tentang sempadan sungai, yang menetapkan bangunan lama berstatus status quo, tidak boleh ada penambahan atau perbaikan. Selain itu, aturan ini melarang pendirian bangunan baru.
- Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung.
- Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang ketertiban, kebersihan, dan kesehatan lingkungan.
Secara teknis, jarak bebas bangunan adalah minimal 5 meter dari tepi sungai di kawasan bersiring dan 15 meter di kawasan tanpa siring. Namun, penetapan ini dengan penyesuaian kondisi lapangan.
Suri menegaskan, jika masyarakat tidak menggubris imbauan, Pemkot akan menerapkan sanksi sesuai aturan. Sanksi dapat berupa pembongkaran bangunan, hingga rekomendasi pemutusan layanan PDAM dan listrik.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawasan bersama Satpol PP, termasuk pemetaan lokasi dan pemasangan spanduk peringatan di sepanjang sungai.
Menurutnya, normalisasi dan pengawasan harus secara berkelanjutan. Sebab, karakter sungai di Banjarmasin sangat terpengaruh pasang surut dan curah hujan.
“Jika badan sungai menyempit, risiko banjir akan semakin besar,” tutupnya.





