KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, melontarkan peringatan keras kepada para Kepala SKPD dan camat terkait penggunaan mobil dinas.
Ia menegaskan, kendaraan operasional yang bersumber dari fasilitas negara itu, penggunannya wajib secara disiplin dan hanya untuk kepentingan tugas.
Ia menekankan, tidak boleh menggunakan mobil dinas di luar jam kerja maupun saat hari libur.
Jika terdapat pelanggaran tanpa alasan yang jelas dan rasional, Pemkot tak segan menjatuhkan sanksi tegas.
“Kita berharap fasilitas negara ini benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah kota dan masyarakat dalam menjalankan tugas. Jika tidak beralasan dan tetap digunakan di luar ketentuan, tentu akan kita beri peringatan hingga tindakan disiplin,” tegasnya, Selasa (17/2/2026).
Meski demikian, Yamin mengakui masih ada pejabat yang belum sepenuhnya memahami aturan pemanfaatan mobil dinas.
Ia menyebut hal itu menjadi catatan serius bagi pemerintah kota untuk memperkuat pengawasan sekaligus pembinaan.
Menurutnya, fasilitas negara bukanlah hak pribadi, melainkan amanah yang harus ada pertanggungjawabannya.
“Karena itu, pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas akan diperketat guna mencegah potensi penyalahgunaan” cetusnya.
Ia pun berharap agar pemanfaatan faslilitas negara tersebut bisa berjalan sebagaimana mestinya.
“Kita sekali lagi menghimbau agar digunakan sebaik-baiknya. Jangan sampai fasilitas negara disalahgunakan. Jika melanggar, pasti ada konsekuensi,” pungkasnya.





