Usai Tinjau Titik Banjir Parah, Wali Kota Yamin Soroti Alih Fungsi Sungai di Banjarmasin

oleh
oleh
Banjir menggenangi kawasan jalan Darmawangsa, Kelurahan Pemurus Dalam. (Foto: kalselmaju.com)

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Usai meninjau sejumlah titik banjir terparah di Kota Banjarmasin, Wali Kota Muhammad Yamin menegaskan bahwa penyebab utama banjir bukan semata air pasang, kiriman dari hulu, atau pendangkalan sungai.

Menurutnya, alih fungsi sungai menjadi kawasan permukiman dan bangunan komersial menjadi faktor serius yang selama ini luput dari perhatian.

Yamin mencontohkan kondisi di kawasan Jalan Gatot Subroto. Di lokasi tersebut, sungai yang seharusnya menjadi jalur aliran air nyaris hilang karena tertutup bangunan permanen.

“Saya melihat banyak bangunan menutup aliran sungai. Ada jembatan dan bangunan, tapi sungainya hampir tidak ada,” ujar Yamin, Selasa (6/1/2026).

Ia meminta dinas terkait segera memeriksa legalitas bangunan yang berdiri di atas maupun di sepanjang aliran sungai, termasuk kesesuaiannya dengan aturan tata ruang dan perizinan.

“Kalau tidak ada izin atau menyalahi aturan, mohon maaf, itu harus kita eksekusi. Karena jelas menutup sungai,” tegasnya.

Yamin menegaskan tidak akan ragu menempuh jalur hukum terhadap pemilik bangunan yang menolak membongkar bangunannya.

“Kalau benar-benar menyalahi aturan dan tidak mau membongkar, jelas kita gugat,” katanya.

Ia menambahkan, pelanggaran serupa tidak hanya terjadi pada bangunan besar, tetapi juga di kawasan perumahan yang dibangun di bekas alur sungai. Dalam banyak kasus, pengembang justru memindahkan atau mempersempit sungai demi kepentingan pembangunan.

“Ini terbalik. Seharusnya perumahan menyesuaikan sungai, bukan sungainya yang dipindah. Ini harus kita tata ulang,” ujarnya.

Masalah serupa juga terjadi di kawasan permukiman bantaran sungai. Sejumlah bangunan rumah melewati batas badan sungai sehingga mempersempit aliran air. Karena itu, Yamin meminta kesadaran warga untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Saya mohon kerja sama pemilik rumah di bantaran sungai yang sudah melewati badan sungai agar membongkar sendiri. Itu sudah jelas melanggar aturan,” ujarnya.

Yamin menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin mengatur jarak bangunan dari sungai. Rumah di bantaran sungai tanpa siring wajib mundur sejauh 15 meter, sedangkan di sungai yang sudah bersiring harus mundur minimal 5 meter.

“Pemerintah sebenarnya sudah memberi kelonggaran. Boleh membangun di bibir sungai, tapi jangan sampai memakan sungainya,” tegasnya.

Ia menyayangkan kesalahan tata ruang yang berlangsung bertahun-tahun di Kota Seribu Sungai, yang dampaknya kini dirasakan masyarakat melalui banjir berulang.

“Jangan hanya memikirkan keuntungan sesaat lalu melupakan dampaknya bagi masyarakat luas. Ini harus menjadi perhatian bersama,” katanya.

Sebagai langkah jangka panjang, Yamin memastikan pemerintah kota akan melakukan normalisasi sungai secara bertahap, mengingat banyaknya sungai yang tidak mungkin ditangani sekaligus.

“Penanganan banjir tidak bisa instan. Kita lakukan bertahap, tapi harus konsisten,” pungkasnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today