Anggota DPRD Balangan Apresiasi Pencabutan Perbup Nomor 63 Tahun 2019 Terkait PDAM

oleh
oleh

KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Anggota DPRD Kabupaten Balangan Komisi III, Supianor, mengapresiasi langkah Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Balangan yang mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2019. Perbup tersebut terkait Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Supianor memyampaikan usai rapat kerja Komisi III DPRD Balangan bersama PDAM dan Bagian Hukum Setda Balangan.

Menurut Supianor, pencabutan Perbup tersebut harapannya dapat memberikan ruang gerak yang lebih leluasa bagi PDAM dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

“Tujuan pencabutan Perbup Nomor 63 Tahun 2019 ini agar PDAM tidak lagi terhambat oleh aturan yang melekat. Dengan dicabutnya regulasi tersebut, kami berharap pelayanan air minum di Kabupaten Balangan bisa berjalan lebih baik, lancar, dan maksimal,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/1/2026).

Supianor juga menyoroti berbagai keluhan masyarakat terkait belum optimalnya distribusi air bersih ke rumah warga.

“Keluhan masyarakat terkait distribusi air bersih sudah kami tanggapi melalui rapat kerja. PDAM kami panggil untuk menjelaskan kondisi dan persoalan yang terjadi di lapangan,” jelasnya.

Selain masalah pelayanan, Komisi III DPRD Balangan turut mempertanyakan realisasi dana penyertaan modal sebesar Rp20 miliar sejak 2024 hingga 2026.

“Kami mempertanyakan dana penyertaan modal Rp20 miliar yang belum terealisasi. Ini menjadi perhatian masyarakat, karena dana tersebut seharusnya dapat mendorong peningkatan pelayanan air bersih,” tegas Supianor.

Ia berharap PDAM Kabupaten Balangan segera melakukan perbaikan manajemen dan percepatan realisasi program, khususnya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Visited 1 times, 1 visit(s) today