KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru mulai serius menangani keberadaan lahan tidur yang belum termanfaatkan. Pendataan dan pemetaan untuk mencegah lahan kosong berubah menjadi semak belukar yang berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan hingga kebakaran.
Pembahasan langkah tersebut dalam Rapat Koordinasi Pendataan Lahan Tidur di Aula Idaman Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru, Rabu (12/8/2026).
Rakor ini menjadi bagian dari Gerakan Banjarbaru Bebas Lahan Semak. Gerakan tersebut tidak sekadar membersihkan lahan, tetapi juga mendorong pemilik tanah agar menjaga dan mengoptimalkan lahan sendiri.
Keberadaan lahan yang tidak terawat dapat berdampak terhadap kebersihan dan estetika kota. Kondisi tersebut juga berpotensi menjadikan lahan sebagai tempat pembuangan sampah maupun kawasan yang rawan terbakar.
Tenaga Ahli Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Daerah (TAP2D) Kota Banjarbaru Bidang Sumber Daya Manusia dan Birokrasi Pemerintahan, Drs H Wahyuddin menyampaikan, persoalan lahan tidur membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.
Menurutnya, pemerintah, masyarakat, pelaku usaha hingga pemilik lahan harus memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga kondisi lingkungan.
“Gerakan Banjarbaru Bebas Lahan Semak ini memang perlu menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, masyarakat, pelaku usaha dan pemilik lahan,” ujarnya.
Merawat Secara Berkala
Ia menilai pemilik maupun pengelola lahan perlu melakukan perawatan secara berkala sehingga tanah kosong tidak menjadi semak belukar.
Selain perawatan, pemerintah juga perlu memiliki basis data yang jelas. Pendataan akan menjadi dasar untuk mengetahui lokasi lahan, kondisi, status kepemilikan hingga peruntukannya.
“Perlu langkah strategis agar lahan tersebut bermanfaat secara produktif dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat maupun daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan tata ruang dan aspek legalitas lahan,” tuturnya.
Sementara itu, TAP2D Kota Banjarbaru Bidang Pemerintahan dan Perencanaan Pembangunan, Prof Dr Husaini,menekankan, pentingnya aspek legalitas dalam penanganan lahan tidur.
Status kepemilikan setiap bidang tanah perlu kepastian. Pemanfaatan dan pengelolaan lahan juga harus sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila tanah dibiarkan terlantar dan tidak dikelola sesuai ketentuan, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Termasuk potensi penetapan sebagai tanah terlantar dan penguasaan oleh negara,” katanya.
Karena itu, pendataan dan verifikasi kepemilikan menjadi bagian penting dalam langkah Pemko Banjarbaru. Pemerintah juga akan mendorong pemilik tanah agar tidak membiarkan asetnya terbengkalai.
Gerakan Banjarbaru Bebas Lahan Semak diharapkan dapat memberikan dampak lebih luas. Lahan yang selama ini tidak produktif tidak hanya dibersihkan, tetapi juga diarahkan agar dapat dimanfaatkan sesuai tata ruang dan ketentuan hukum.
Dengan langkah tersebut, Pemko Banjarbaru menargetkan terciptanya lingkungan perkotaan yang lebih bersih dan tertata, sekaligus mengurangi potensi kebakaran serta membuka peluang pemanfaatan lahan untuk memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat dan daerah.





