Bolos 134 Hari hingga Skandal Perselingkuhan, Empat ASN Pemko Banjarmasin Dijatuhi Sanksi Berat

oleh
oleh

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin harus menelan konsekuensi serius atas pelanggaran disiplin berat yang mereka lakukan.

Mulai dari mangkir kerja berbulan-bulan hingga terseret kasus perselingkuhan. Dua ASN kena sanksi pemberhentian, sementara dua lainnya mengalami penurunan jabatan dan pembebastugasan.

Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana, mengungkapkan bahwa pengenaan sanksi tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Laporan ini telah terverifikasi dengan bukti yang valid.

Salah satu kasus paling mencolok adalah ASN yang terbukti tidak masuk kerja selama 134 hari tanpa keterangan yang sah. Padahal, sesuai ketentuan disiplin ASN, mangkir selama 46 hari berturut-turut saja sudah cukup menjadi dasar pemberhentian tidak dengan hormat.

“Dua ASN yang diberhentikan, salah satunya karena tidak masuk kerja selama 134 hari,” ujar Dolly, Senin (22/12/2025).

Menurutnya, alasan ketidakhadiran para ASN tersebut beragam dan sebagian cukup ironis. Ada yang menghilang karena persoalan utang hingga dikejar debt collector, bahkan ada pula yang kabur akibat masalah rumah tangga.

“Kebanyakan karena dikejar debt collector sehingga takut dicari, ada juga karena dicari istri setelah kedapatan menikah lagi,” ungkapnya.

Tak hanya ASN, sanksi pemberhentian juga kepada dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat lainnya.

Sementara itu, dua ASN lainnya harus menerima sanksi penurunan jabatan akibat pelanggaran etika dan moral. Kasus perselingkuhan ini mencoreng citra aparatur pemerintah sebagai pelayan publik.

Dolly menegaskan, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Pemko Banjarmasin dalam menegakkan disiplin dan integritas ASN.

“Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN. Setiap pelanggaran ada konsekuensinya. ASN harus siap menjaga disiplin, etika, dan tanggung jawab,” pungkasnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today