KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Kepolisian Resor (Polres) Balangan mengamankan dua pria yang diduga sebagai pemeran dalam sebuah video asusila. Video ini sempat viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Penangkapan tersebut tersampaikan dalam konferensi pers di Aula Polres Balangan, Senin (22/12/2025). Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, dan Kasat Reskrim IPTU Joko Supriyadi, memaparkan kronologi pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pornografi tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, produksi video asusila tersebut terjadi pada Mei hingga Juni 2024. Lokasinya adalah sebuah kamar pribadi di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin. Namun, video baru beredar luas dan menjadi viral di media sosial pada 12 Desember 2025.
Polisi kemudian mengidentifikasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku. Mereka adalah MF (24) warga Desa Lok Batu dan HY (27) warga Desa Murung Ilung.
Selain mengamankan para terduga pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pembuatan video.
Barang bukti meliputi dua unit telepon genggam, yaitu iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11 yang digunakan untuk merekam. Serta perlengkapan kamar berupa sprei berwarna merah dan tirai berwarna pink-hijau. Barang ini sesuai dengan latar dalam video yang beredar.
Kapolres Balangan menjelaskan, penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum. Selain itu, juga memperhatikan dampak sosial yang muncul di tengah masyarakat. Untuk itu, Polres Balangan turut melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), dan Dinas Kesehatan dalam proses penanganannya.
“Kami melibatkan MUI, Kemenag, dan Dinas Kesehatan sebagai bentuk sinergi lintas sektor. Ini dilakukan untuk menyikapi dampak sosial dan moral yang muncul akibat kasus ini,” ujar AKBP Yulianor Abdi.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah resmi sebagai tersangka dan terjerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memproduksi dan menyediakan konten pornografi. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar,” tegas Kapolres.
Polisi masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri alur penyebaran video tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.





