Polsek Kintap Ungkap Peredaran Sabu di Desa Pasir Putih, Satu Pelaku Diringkus

oleh
oleh
Spread the love

KALSELMAJU.COM, PELAIHARI – Satuan Reserse Kriminal Polsek Kintap berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Ini terjadi di wilayah Kecamatan Kintap.

Pelaku inisial R alias Jalal (44), warga Desa Kintapura, Kecamatan Kintap, tertangkap pada Rabu malam (5/11/2025).

Penangkapan bertempat di Kawasan Jalan A. Yani, Desa Pasir Putih, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu dalam plastik klip transparan. Barang haram itu terbungkus daun pisang kering berwarna cokelat, dengan berat kotor 2,30 gram. Berat bersihnya 1,04 gram.

Kapolres Tanahlaut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Kintap AKP Ahmad Baysory, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

“Anggota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kami mengapresiasi kerja cepat personel di lapangan, juga peran masyarakat yang telah membantu memberikan informasi,” ujar Kapolsek.

Pelaku kini mendekam di Mapolsek Kintap dan terjerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.

“Laporkan segera jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga wilayah tetap aman dan bebas narkoba,” tegasnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today