KALSELMAJU.COM, PARINGIN – DPRD Kabupaten Balangan menggelar sosialisasi dan musyawarah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penggabungan Desa di Kabupaten Balangan.
Sosialisasi difokuskan pada rencana penggabungan Desa Sumber Rejeki dan Desa Wonorejo di Kecamatan Juai. Acara berlangsung di Kantor Desa Sumber Rejeki, Senin (20/10/2025).
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Selain itu, Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/240/Kum Tahun 2025 mengenai pembentukan Tim Penataan Desa di Kabupaten Balangan juga mempengaruhi kegiatan ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balangan, Syahbudin, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah rapat musyawarah lanjutan. Rapat ini membahas detail rencana penggabungan dua desa tersebut.
“Ini bagian dari tahapan panjang pembentukan Perda. Prosesnya sudah berjalan sejak 2016–2017. Awalnya bernama Raperda Penghapusan Desa, tetapi setelah mendengar aspirasi warga Wonorejo, disepakati berubah menjadi Penggabungan Desa,” jelas Syahbudin.
Ia menilai perubahan istilah itu mencerminkan pendekatan yang lebih konstruktif dan berpihak kepada masyarakat. DPRD, lanjutnya, ingin memastikan seluruh aspek hukum, sosial, dan administratif benar-benar matang sebelum Raperda sah.
“Proses panjang ini penting agar ke depan tidak muncul persoalan baru, terutama dalam hal administrasi dan pelayanan publik,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafis Ansyari, menegaskan bahwa draf Raperda telah mencakup seluruh ketentuan penting. Ini termasuk pengalihan aset dan status keperdataan desa.
“Aset yang saat ini masih tercatat atas nama Desa Wonorejo nantinya akan dialihkan secara administratif menjadi milik Desa Sumber Rejeki setelah proses penggabungan selesai. Secara hukum, semuanya sudah aman,” ujarnya.
Hafis memastikan seluruh persyaratan administratif penggabungan telah terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Secara prosedural semua sudah sesuai ketentuan. Jadi tidak ada alasan untuk menunda pengesahan Raperda ini,” tegasnya.





