KALSELMAJU.COM, BANJARBARU– Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, meminta jajaran Bank Kalsel untuk melakukan evaluasi internal secara menyeluruh. Hal ini dilakukan usai terungkap adanya kesalahan input data dana milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel yang tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Banjarbaru.
Kesalahan ini sempat menimbulkan polemik publik, terutama setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut data Bank Indonesia (BI). Data tersebut menunjukkan adanya dana Rp5,1 triliun milik Pemkot Banjarbaru yang mengendap di bank.
Belakangan diketahui, dana tersebut sejatinya merupakan milik Pemprov Kalsel. Kesalahan terjadi karena terinput keliru oleh internal Bank Kalsel ke rekening nasabah Pemkot Banjarbaru.
“Saya minta direktur untuk mengevaluasi internalnya supaya kejadian serupa tidak lagi terulang kembali,” tegas Muhidin, Senin (27/10/2025).
Ia menilai kesalahan ini tergolong serius karena menimbulkan persepsi negatif di publik.
“Apakah nanti diberi sanksi atau lainnya, akan kami lihat. Sebab persoalan ini berat, Kalsel jadi pembicaraan nasional,” ucapnya.
Muhidin juga menepis tudingan bahwa dana Pemprov Kalsel tersebut mengendap di bank tanpa pemanfaatan. Ia menjelaskan bahwa dana senilai Rp4,7 triliun itu merupakan kas daerah yang belum terealisasi penggunaannya. Selain itu, dana tersebut terdiri dari deposito Rp3,9 triliun dan sisanya dalam bentuk giro.
Menurutnya, penempatan dana di Bank Kalsel justru memberikan keuntungan bagi daerah. Dengan bunga sekitar 6,5 persen, Pemprov Kalsel memperoleh pendapatan bunga Rp21 miliar per bulan. Jumlah ini berarti lebih dari Rp100 miliar dalam lima bulan terakhir.
“Jadi ini bukan uang mengendap, justru menghasilkan keuntungan untuk kas daerah,” tegasnya.
Meski beberapa bank menawarkan bunga lebih tinggi, Muhidin tetap memilih Bank Kalsel karena ingin memperkuat bank kebanggaan daerah.
“Kami ingin membantu dan memperkuat Bank Kalsel karena ini bank milik kita sendiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dana tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana ini disimpan sementara sebelum direalisasikan untuk pembiayaan program dan kegiatan pemerintah. Hingga Oktober 2025, tercatat sudah ada penarikan sekitar Rp280 miliar. Penarikan tersebut untuk kebutuhan daerah.
“Jadi pernyataan bahwa Pemprov Kalsel mengendapkan uang di bank itu tidak benar. Dana itu tetap aktif digunakan dan memberi manfaat bagi daerah,” tegasnya.
Adapun berdasarkan keterangan internal Bank Kalsel, kesalahan terjadi karena kode nasabah yang mirip. Dana Rp5,1 triliun milik Pemprov Kalsel berkode S131301L, namun terinput ke kolom Pemkot Banjarbaru dengan kode S131302L.





