KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar 6,54 persen.
Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menyampaikan bahwa UMP Kalsel 2026 sebesar Rp3.725.000, naik dari sebelumnya Rp3.496.195.
Penetapan tersebut ia sampaikam melalui video resmi milik Pemprov Kalsel.
“Kenaikan UMP Kalsel 2026 sebesar 6,54 persen,” ujar Muhidin.
Jika dibandingkan tahun sebelumnya, kenaikan UMP 2026 terbilang stabil. Diketahui, UMP Kalsel 2024 sebesar Rp3.282.812, kemudian naik 6,5 persen pada 2025.
Selain UMP, Pemprov Kalsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) 2026, di antaranya:
- Sektor pertambangan batu bara: Rp3.770.000
- Perkebunan kelapa sawit dan industri minyak sawit: Rp3.730.000
- Perdagangan besar dan bahan bakar padat/cair: Rp3.728.000
- Pembangkit, transmisi, dan penjualan listrik: Rp3.759.000
- Industri kayu lapis: Rp3.728.000
Penetapan UMP dan UMS tersebut mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan.





